JAKARTA, INDONESIAKOMA.COM —
Dugaan praktik klaim asuransi fiktif terkait perbaikan kendaraan bermotor mencuat dan diduga berlangsung secara sistematis sepanjang 2021 hingga 2024. Skema yang disebut melibatkan sejumlah pihak tersebut diduga mencakup perusahaan asuransi, perusahaan rental kendaraan milik BUMN, bengkel rekanan, supplier sparepart, hingga oknum internal yang memiliki kewenangan dalam proses pengajuan serta pencairan klaim.
Informasi awal mengenai dugaan praktik tersebut diperoleh dari hasil penelusuran dan laporan investigatif yang kini tengah didalami sejumlah pihak. Tim media juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan masih menunggu kelengkapan dokumen tambahan dari pemberi informasi guna memperkuat data serta kronologi dugaan perkara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan rekayasa klaim asuransi kendaraan melalui mekanisme perbaikan kendaraan di bengkel rekanan. Dalam praktiknya, sejumlah dokumen, transaksi, hingga proses administrasi diduga dimanipulasi agar klaim tetap dapat dicairkan meskipun pekerjaan perbaikan kendaraan tidak sepenuhnya dilakukan atau bahkan diduga tidak pernah terjadi.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, pola dugaan fraud tersebut berlangsung melalui beberapa tahapan, mulai dari pengadaan sparepart, proses pekerjaan bengkel, hingga administrasi invoice dan pembayaran klaim.
Pada tahap awal, proses pengadaan sparepart dilakukan melalui dua mekanisme berbeda. Dalam mekanisme pertama, sparepart diajukan melalui jalur perusahaan asuransi. Apabila barang benar-benar tersedia secara fisik, sparepart akan masuk ke gudang bengkel untuk digunakan dalam proses perbaikan kendaraan.
Namun dalam sejumlah kondisi tertentu, sparepart yang masuk disebut tidak seluruhnya digunakan dan diduga dijual kembali pada akhir tahun dengan nilai sekitar 40 persen dari harga awal. Sementara apabila barang tidak pernah datang secara fisik, diduga terjadi penyesuaian transaksi berupa pengembalian sebagian dana dari supplier kepada pihak tertentu di bengkel maupun pihak lain yang terlibat dalam pengurusan klaim.
Dalam mekanisme kedua, bengkel melakukan pembelian sparepart secara langsung. Jika barang benar tersedia, sparepart digunakan untuk perbaikan kendaraan sebagaimana mestinya. Namun apabila barang sebenarnya tidak pernah datang, nilai klaim yang telah dicairkan diduga dibagi dalam proporsi tertentu di antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan proyek.
Dalam praktik pekerjaan di lapangan, ditemukan dugaan adanya perbedaan sangat signifikan antara biaya riil perbaikan kendaraan dengan nilai klaim yang diajukan kepada perusahaan asuransi. Sebagai contoh, pekerjaan perbaikan yang sebenarnya hanya membutuhkan biaya sekitar Rp800 ribu dapat dilaporkan dalam dokumen klaim hingga mencapai sekitar Rp15 juta apabila pengadaan sparepart dicatat melalui jalur tertentu.
Selisih nilai tersebut diduga menjadi sumber keuntungan yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak. Dalam beberapa transaksi, terdapat penyesuaian administrasi dan pembagian dana melalui sistem internal bengkel maupun transaksi lain yang sulit terdeteksi secara langsung.
Pada tahap administrasi, proses dilengkapi dengan penerbitan invoice atau faktur yang diajukan kepada perusahaan asuransi sebagai dasar pencairan klaim. Dokumen tersebut juga digunakan untuk menutup order pekerjaan dalam sistem manajemen bengkel serta menjadi alat penyesuaian apabila terjadi kekurangan pembayaran maupun distribusi sparepart.
Skema ini menggambarkan dugaan koordinasi yang melibatkan pengadaan sparepart, pekerjaan perbaikan kendaraan, distribusi dana, hingga penyelesaian administrasi transaksi yang melibatkan perusahaan asuransi, perusahaan rental kendaraan, bengkel rekanan, supplier sparepart, serta sistem administrasi internal.
Lebih jauh, investigasi juga mengungkap adanya dugaan pengaturan distribusi proyek perbaikan kendaraan berdasarkan pembagian komisi tertentu. Sebagian besar kendaraan dari wilayah Jakarta Selatan disebut diarahkan untuk melakukan perbaikan di bengkel tertentu yang telah bekerja sama dalam proses klaim.
Pengarahan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang memiliki kewenangan dalam proses klaim asuransi maupun penunjukan bengkel rekanan.
Selain dugaan manipulasi dokumen perbaikan kendaraan, modus lain yang disebut dalam investigasi adalah dugaan rekayasa kecelakaan kendaraan. Dalam beberapa kasus, kendaraan diduga sengaja dirusak sendiri, baik dengan cara ditabrakkan maupun digores, untuk kemudian dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas agar dapat diajukan sebagai klaim asuransi.
Modus lain yang diduga dilakukan adalah penggelembungan biaya perbaikan kendaraan melalui kerja sama dengan bengkel rekanan. Nilai perbaikan dalam dokumen klaim disebut jauh lebih tinggi dibandingkan kondisi kerusakan kendaraan yang sebenarnya.
Dalam investigasi yang berkembang, sekitar 80 persen kendaraan yang mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi tersebut disebut berasal dari armada perusahaan rental kendaraan milik BUMN, yakni PT Pratama Mitra Sejati (PMS) yang dikenal melalui layanan Tugu Rent. Sementara sisanya berasal dari perusahaan rental lain dan kendaraan pribadi.
Investigasi juga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah oknum dari berbagai pihak. Di internal perusahaan asuransi, terdapat dugaan keterlibatan individu yang berperan dalam proses administrasi klaim hingga pengelolaan rekening penampung dana tertentu.
Dalam skema yang beredar, oknum tertentu disebut memperoleh bagian sekitar 30 persen dari proyek klaim yang diduga fiktif tersebut.
Di tingkat bengkel, terdapat dugaan keterlibatan kepala bengkel maupun tenaga sales advisor dalam pengaturan pekerjaan dan administrasi klaim. Dalam beberapa kasus disebutkan bahwa sebagian pekerjaan memang benar dilakukan, namun sebagian lainnya diduga bersifat manipulatif atau tidak sesuai nilai yang ditagihkan.
Oknum kepala bengkel disebut memperoleh bagian sekitar 40 persen dari nilai order yang diduga fiktif, sementara sales advisor diduga menerima bagian sekitar 30 persen dari distribusi dana klaim.
Pola pembagian dana tersebut disebut berlangsung hampir empat tahun dengan metode yang relatif sama setiap tahunnya. Jika praktik tersebut terbukti berlangsung secara sistematis, potensi kerugian yang timbul diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Dalam analisis investigasi, terdapat sejumlah indikator yang mengarah pada dugaan fraud klaim asuransi kendaraan, di antaranya kendaraan yang tidak benar-benar diperbaiki, sparepart yang tidak diganti namun tetap ditagihkan, penggunaan foto kerusakan lama untuk mendukung klaim baru, hingga invoice bengkel yang tidak sesuai dengan kondisi kendaraan sebenarnya.
Dalam salah satu simulasi kasus yang dihimpun, nilai klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi mencapai sekitar Rp85 juta, sementara biaya perbaikan riil kendaraan hanya sekitar Rp20 juta. Selisih sekitar Rp65 juta tersebut diduga menjadi potensi kerugian akibat manipulasi klaim.
Dari perspektif hukum, dugaan praktik tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai beberapa tindak pidana sekaligus. Berdasarkan KUHP baru, dugaan penggelapan dapat dikaitkan dengan Pasal 486 KUHP, sementara dugaan perbuatan curang dapat dikaitkan dengan Pasal 492 KUHP.
Selain itu, apabila ditemukan adanya keterlibatan bersama-sama atau kerja sama antar pihak, maka dapat pula dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
Dalam konteks tindak pidana khusus, perkara ini juga berpotensi dikaji berdasarkan Pasal 603 KUHP baru BAB XXXV Bagian Ketiga tentang tindak pidana korupsi, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara, termasuk penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
Sejumlah pihak menilai, apabila benar terdapat pembayaran klaim asuransi yang dilakukan berdasarkan dokumen atau pekerjaan fiktif, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri melalui tipu muslihat yang berdampak pada kerugian keuangan negara, khususnya apabila melibatkan entitas usaha yang memiliki keterkaitan dengan BUMN.
Advokat Ibeng NR Winata, SH selaku kuasa hukum FORKAM menyampaikan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui audit dokumen, pemeriksaan fisik kendaraan, penelusuran transaksi keuangan, hingga verifikasi administrasi klaim.
Menurutnya, proses investigasi perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pemeriksaan data digital, dokumen invoice, aliran dana, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam proses pengajuan dan pencairan klaim.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan pihak PT Tugu terkait dugaan kasus tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak PT Tugu disebut menyampaikan bahwa saat ini persoalan tersebut telah memasuki proses audit internal.
Sementara itu, saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Metro, tim hanya bertemu dengan kepala bengkel beserta sejumlah staf. Dalam pertemuan tersebut, pihak bengkel menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk membahas substansi persoalan yang sedang diinvestigasi.
Pihak PT Metro juga disebut akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan owner atau pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi untuk memberikan penjelasan terkait dugaan perkara tersebut.
“Tim media juga sudah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Saat ini kami masih menunggu dokumen tambahan yang lebih lengkap dari pihak pemberi informasi untuk memperkuat seluruh data investigasi,” ujar Adv. Ibeng NR Winata, SH.
Apabila seluruh indikasi tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal besar dalam praktik klaim asuransi kendaraan yang melibatkan jaringan bengkel rekanan, perusahaan rental kendaraan, serta entitas usaha yang memiliki keterkaitan dengan BUMN.



















