banner 970x250
Berita  

Kasus FA Memanas, Yunasril Yuzar Desak Aparat Uji Legalitas Cara Perolehan Bukti

banner 120x600
banner 468x60

 

JAKARTA — Advokat senior asal Cirebon, Yunasril Yuzar, menegaskan bahwa polemik hukum yang berkembang terkait Sdri. FA tidak boleh diputarbalikkan hingga pihak yang diduga menjadi korban pelanggaran privasi justru menjadi sasaran utama penghakiman publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Yunasril Yuzar yang saat ini berkiprah dan berkantor di Eightyeight Casablanca Office Tower, Jakarta, menyikapi ramainya perbincangan publik mengenai dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Sdri. FA.
Menurutnya, dalam perspektif negara hukum, persoalan paling mendasar yang harus diuji terlebih dahulu bukan isi percakapan pribadi, melainkan legalitas cara memperoleh, membuka, dan menyebarluaskan isi telepon genggam tersebut.
“Jangan dibalik logikanya. Dalam negara hukum, yang pertama kali harus diuji adalah legalitas cara memperoleh alat bukti. Kalau isi telepon genggam diperoleh dengan membuka sistem elektronik tanpa izin pemilik, lalu disebarluaskan ke publik untuk membangun opini dan mempermalukan seseorang, maka itu justru persoalan hukum yang jauh lebih serius,” tegas Yunasril Yuzar.
Ia menilai masyarakat perlu memahami bahwa komunikasi pribadi dalam telepon genggam merupakan ruang privat yang dilindungi hukum dan hak asasi manusia. Karena itu, tidak ada pihak yang dapat merasa memiliki hak mutlak untuk membuka, mengambil, mendokumentasikan, hingga menyebarluaskan komunikasi pribadi orang lain tanpa persetujuan pemiliknya.
Menurut Yunasril, tindakan membuka isi telepon genggam tanpa izin patut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik. Bahkan, ketika isi komunikasi pribadi tersebut disebarluaskan dan digunakan membangun opini publik maupun tekanan sosial, potensi pelanggaran hukumnya dinilai semakin serius.
“Ketika komunikasi pribadi dipublikasikan, dipakai membangun opini publik, bahkan menjadi alat tekanan sosial dan politik, maka persoalannya masuk ke ranah penyalahgunaan dan penyebarluasan data pribadi tanpa hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.
Yunasril juga mengingatkan agar publik tidak hanya terpaku pada isi percakapan, namun melupakan dugaan adanya pembukaan privasi secara ilegal yang menjadi sumber utama polemik.
“Kalau hari ini masyarakat dibiasakan membenarkan pembukaan isi telepon genggam tanpa izin hanya karena dibungkus isu moral, maka besok tidak ada lagi perlindungan privasi dalam negara hukum. Semua orang bisa sewaktu-waktu dibuka komunikasinya, dipermalukan, lalu dihakimi oleh opini publik tanpa proses hukum yang benar,” katanya.
Dalam keterangannya, Yunasril menegaskan bahwa posisi Sdri. FA juga harus dilihat sebagai subjek hukum yang memiliki hak perlindungan hukum, terlebih ketika proses perceraian dengan Sdr. S RS selaku Kuwu Kedungjaya, Kabupaten Cirebon, tengah berlangsung di pengadilan saat isu tersebut mencuat.
“Pada saat tuduhan itu berkembang, proses perceraian sedang berjalan di pengadilan. Artinya para pihak sudah berada dalam posisi sejajar sebagai subjek hukum yang saling berhadapan. Tidak ada lagi relasi penguasaan mutlak satu pihak terhadap privasi pihak lainnya,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa per 7 Mei 2026, perkara perceraian tersebut telah diputus pengadilan sehingga hubungan hukum rumah tangga para pihak secara yuridis telah berakhir.
Lebih lanjut, Yunasril menilai penyebarluasan komunikasi pribadi dan pembentukan opini publik terhadap Sdri. FA berpotensi menimbulkan tekanan mental serta penderitaan psikis yang serius.
“Kalau komunikasi pribadi seseorang disebarkan ke publik tanpa izin, lalu dipakai untuk mempermalukan dan menyerang kehormatannya di tengah masyarakat, itu bukan lagi sekadar konflik rumah tangga. Itu sudah masuk persoalan serius terkait perlindungan hak privasi, martabat manusia, bahkan berpotensi menjadi kekerasan psikis,” ujarnya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum bersikap profesional dan objektif dengan menjadikan legalitas alat bukti sebagai fondasi utama penegakan hukum.
“Penegak hukum jangan terjebak pada sensasi isi percakapan semata, tetapi harus berani menguji legalitas cara memperoleh bukti tersebut. Karena hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara-cara yang justru melanggar hukum,” katanya.
Terkait pengaduan terhadap anggota DPRD Kota Cirebon, Yunasril meminta Badan Kehormatan bersikap independen dan tidak gegabah menerima pengaduan yang dasar pembuktiannya masih dipersoalkan secara hukum.
“Badan Kehormatan harus objektif dan independen. Jangan sampai lembaga etik justru melegitimasi penggunaan alat bukti yang diperoleh melalui tindakan yang patut diduga melanggar hukum. Kalau dasar pembuktiannya cacat hukum, maka seluruh konstruksi tuduhannya pun wajib dipertanyakan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Yunasril menekankan bahwa negara hukum wajib hadir melindungi setiap warga negara dari penghakiman opini publik dan pembukaan privasi secara ilegal.
“Hukum tidak boleh berubah menjadi alat membuka aib dan menghancurkan martabat seseorang. Justru tindakan membuka dan menyebarluaskan komunikasi pribadi tanpa izin itulah yang wajib dipersoalkan secara serius dalam negara hukum,” tutup Yunasril Yuzar.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *