banner 970x250

Sengketa Tanah di Menteng, PN Jakpus Tidak Hormati Putusan Inkrah

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –

Dugaan adanya Mafia Hukum dan Mafia Tanah, di wilayah hukum Indonesia, kembali menguak, yang saat ini berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. Lahan seluas kurang lebih 4.333 Ha, menuai protes keras dari Dr. Benny Wullur, SH, M.H., kuasa hukum dari Hendrew Sastra Husnandar.

banner 325x300

Kamis (14/03/2024), bertempat di kantor Dr. Benny Wullur, S.H., M.H. Kes dan Rekan, Citra towers, North towers lantai 3 unit A2, Kemayoran, Jakarta Pusat, mengadakan Konferensi Pers untuk memberikan klarifikasi mengenai kasus sengketa tanah yang berlokasi di jalan Menteng Raya No. 37, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, pengacara Dr. Benny Wullur, S.H., M.H. Kes, sebagai kuasa hukum dari Hendrew Sastra Husnandar (HSW) dimana sebagai pemilik sah dari tanah jalan Menteng Raya No. 37 dengan alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) bekas Eigendom Nomor: 19766.

Dalam keterangannya kepada media, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H. Kes, menjelaskan;

“Tanah seluas kurang lebih 4333 Ha, milik klien kami, HSW yang dibelinya dari Ikatan Wanita Kristen Indonesia (IWKI) sesungguhnya telah mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mengeluarkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) Nomor: W10.U1/8490/HT.02/XI/2023/03, tertanggal 13 November 2023, atas Putusan Perkara Nomor : 882.PDT/2023/PT DKI Jo. Nomor : 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.” ujarnya.

“Namun pada tanggal 30 Januari 2024, Kami menerima Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 948/PAN/W10.U1/HT2.4/1/2024, perihal Pencabutan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap terhadap Putusan Nomor : 882.PDT/2023/PT DKI Jo. Nomor : 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst., dengan alasan putusan a quo belum dilaksanakan secara patut adalah tidak mendasar karena sudah sangat jelas dan nyata akun e-Court Kuasa tingkat banding telah terdaftar dan tercatat dalam sistem E-Court Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” lanjutnya.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka patut kami menduga adanya permainan Mafia Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena alasan yang tidak masuk dalam logika, Ketetapan Inkrah di cabut secara sefihak oleh seorang panitera, tidak melalui jalur yang sebenarnya,” lanjutnya lagi.

“Selanjutnya, saat ini PT. Bangun Inti Artha melakukan upaya hukum lainnya ke Mahkamah Agung, untuk merampas hak klien kami yang telah kami menangkan berulang-ulang, baik di PN Jakarta Pusat, PN. Jakarta Selatan dan PN Bandung, dimana PT. Bangun Inti Artha saat ini, mungkin di dampingi oleh kawan saya, Dr. Hotman Paris Hutapea,”

“Untuk itu, kami meminta kepada saudara kami, Dr. Hotman Paris Hutapea, agar bisa duduk bersama kami, untuk membicarakan hal ini, saya berharap agar abangda Dr Hotman Paris Hutapea dapat melihat lebih jeli, mana yang bisa dibela dan mana yang tidak perlu di bela,”

“Saat ini kami telah bersurat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (BP-MA) untuk meminta keadilan atas putusan PN Jakarta Pusat, yang mencabut putusan yang telah inkrah, namun dicabut oleh seorang panitera,” tutupnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-3011

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

5036

5037

5038

5039

5040

5071

5072

5073

5074

5075

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

5001

5002

5003

5004

5005

5006

5007

5008

5009

5010

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5016

5017

5018

5019

5020

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

news-3011