banner 970x250

Sengketa Tanah di Menteng, PN Jakpus Tidak Hormati Putusan Inkrah

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –

Dugaan adanya Mafia Hukum dan Mafia Tanah, di wilayah hukum Indonesia, kembali menguak, yang saat ini berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. Lahan seluas kurang lebih 4.333 Ha, menuai protes keras dari Dr. Benny Wullur, SH, M.H., kuasa hukum dari Hendrew Sastra Husnandar.

banner 325x300

Kamis (14/03/2024), bertempat di kantor Dr. Benny Wullur, S.H., M.H. Kes dan Rekan, Citra towers, North towers lantai 3 unit A2, Kemayoran, Jakarta Pusat, mengadakan Konferensi Pers untuk memberikan klarifikasi mengenai kasus sengketa tanah yang berlokasi di jalan Menteng Raya No. 37, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, pengacara Dr. Benny Wullur, S.H., M.H. Kes, sebagai kuasa hukum dari Hendrew Sastra Husnandar (HSW) dimana sebagai pemilik sah dari tanah jalan Menteng Raya No. 37 dengan alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) bekas Eigendom Nomor: 19766.

Dalam keterangannya kepada media, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H. Kes, menjelaskan;

“Tanah seluas kurang lebih 4333 Ha, milik klien kami, HSW yang dibelinya dari Ikatan Wanita Kristen Indonesia (IWKI) sesungguhnya telah mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mengeluarkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) Nomor: W10.U1/8490/HT.02/XI/2023/03, tertanggal 13 November 2023, atas Putusan Perkara Nomor : 882.PDT/2023/PT DKI Jo. Nomor : 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.” ujarnya.

“Namun pada tanggal 30 Januari 2024, Kami menerima Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 948/PAN/W10.U1/HT2.4/1/2024, perihal Pencabutan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap terhadap Putusan Nomor : 882.PDT/2023/PT DKI Jo. Nomor : 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst., dengan alasan putusan a quo belum dilaksanakan secara patut adalah tidak mendasar karena sudah sangat jelas dan nyata akun e-Court Kuasa tingkat banding telah terdaftar dan tercatat dalam sistem E-Court Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” lanjutnya.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka patut kami menduga adanya permainan Mafia Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena alasan yang tidak masuk dalam logika, Ketetapan Inkrah di cabut secara sefihak oleh seorang panitera, tidak melalui jalur yang sebenarnya,” lanjutnya lagi.

“Selanjutnya, saat ini PT. Bangun Inti Artha melakukan upaya hukum lainnya ke Mahkamah Agung, untuk merampas hak klien kami yang telah kami menangkan berulang-ulang, baik di PN Jakarta Pusat, PN. Jakarta Selatan dan PN Bandung, dimana PT. Bangun Inti Artha saat ini, mungkin di dampingi oleh kawan saya, Dr. Hotman Paris Hutapea,”

“Untuk itu, kami meminta kepada saudara kami, Dr. Hotman Paris Hutapea, agar bisa duduk bersama kami, untuk membicarakan hal ini, saya berharap agar abangda Dr Hotman Paris Hutapea dapat melihat lebih jeli, mana yang bisa dibela dan mana yang tidak perlu di bela,”

“Saat ini kami telah bersurat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (BP-MA) untuk meminta keadilan atas putusan PN Jakarta Pusat, yang mencabut putusan yang telah inkrah, namun dicabut oleh seorang panitera,” tutupnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!