INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –
Kembali, persoalan tanah milik masyarakat yang diserobot oleh oknum-oknum tertentu untuk sebuah kepentingan terjadi lagi, kali ini terjadi di RT. 013/RW. 005, Desa Karang Sentosa, Kec. Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Prov. Jawa Barat.
Dalam Konferensi Pers yang dilakukan oleh Ahli Waris lahan dan Kuasa Hukum Ahli Waris sekaligus mewakili Kamaruddin Simanjuntak, SH, mengungkapkan bahwa lahan seluas 5,5 Ha, adalah Hak Milik Alm. Goeteng Bin H. Aman.
Baston Sibarani selaku perwakilan dari Kuasa Hukum Ahli Waris, Kamaruddin Simanjuntak, SH, mengungkapkan bahwa Penyerobatan tanah yang dilakukan oleh PT. AG, telah ditangani oleh pengacara Kamaruddin Simanjuntak, SH atas kuasa yang diberikan oleh Ahli Waris Alm. Goeteng Bin H. Aman.
“Dalam proses yang ditangani, kami telah 3 kali melakukan somasi kepada PT. AG, yang ketiga kalinya, saya dan Ibu Yani Taslimah yang mengantarkan surat tersebut, pada tanggal 20 Mei 2024, namun dari 3 surat somasi tersebut, tidak ada satupun yang dibalas oleh PT. AG,” ungkap Baston Sibarani kepada awak media, yang didampingi oleh Ketua Yayasan Forum Komunikasi Awak Media (FORKAM), Harry Amiruddin.
“Saya berharap, permasalahan bisa segera diselesaikan, karena sudah sejak tahun 2016 saya laporkan ke POLDA Metro Jaya, saya coba mencari keadilan, namun tidak ada satupun solusi yang kami dapatkan, termasuk tahun kemarin, 2023, juga telah kami laporkan kembali di POLRES Kabupaten Bekasi,” ungkap Ibu Yani Taslimah, Ahli Waris Alm. Goeteng Bin H. Aman.
“Untuk langkah selanjutnya, silahkan hubungi Bapak Kamaruddin Simanjuntak, SH, karena bukan kapasitas saya untuk menjawab hal tersebut, namun pastinya akan tetap dilanjutkan hingga keadilan ditegakkan, hingga Ahli Waris mendapatkan hak-haknya” jawab Baston Sibarani, yang juga merupakan Dewan Pengawas Yayasan FORKAM, saat ditanyakan oleh awak media terkait langkah hukum selanjutnya, pasca Konferensi Pers yang dilakukan saat ini.