banner 970x250

Candra Irawan Soroti Mangkirnya Termohon di Sidang Praperadilan

Sidang Praperadilan HM Zubairi dan Agus Achmad Ditunda Hingga Pekan Depan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA UTARA, INDONESIAKOMA.COM

Upaya HM Zubairi dan Agus Achmad untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka melalui jalur praperadilan belum memasuki pokok perkara. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2026), terpaksa ditunda setelah pihak termohon tidak hadir memenuhi panggilan persidangan.

banner 325x300

Padahal, tim kuasa hukum dari Law Firm Alexa & Partners yang dipimpin Candra Irawan, S.H., C.H., C.Ht., KK telah hadir untuk mengikuti agenda pemeriksaan awal dalam perkara praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr.

Ketidakhadiran termohon membuat majelis hakim belum dapat melanjutkan tahapan persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan HM Zubairi dan Agus Achmad sebagai respons atas penetapan keduanya sebagai tersangka oleh penyidik Unit Harda IV Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dalam perkara yang berawal dari sengketa tanah di kawasan Semper Timur, Cilincing.

Menurut Candra Irawan, perkara yang sedang dipersoalkan sesungguhnya berakar pada konflik kepemilikan tanah yang hingga kini masih menjadi sengketa.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan penggunaan instrumen pidana dalam perkara yang menurut mereka memiliki karakter kuat sebagai sengketa keperdataan.

Melalui praperadilan, para pemohon meminta pengadilan menguji legalitas tindakan penyidik, khususnya terkait proses penetapan status tersangka yang telah dilakukan terhadap HM Zubairi dan Agus Achmad.

“Klien kami hadir memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan terbuka dan objektif sehingga masyarakat dapat melihat secara jelas duduk persoalan yang sebenarnya,” ujar Candra Irawan, kuasa hukum HM Zubairi dan Agus Achmad, usai persidangan.

Selain mengajukan praperadilan, para pemohon sebelumnya juga telah melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk keberatan atas proses penanganan perkara yang berujung pada penetapan status tersangka.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan polisi terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan harta tidak bergerak, dan perusakan barang.

Namun, pihak pemohon menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan merupakan bagian dari tanah warisan keluarga yang hingga kini masih menjadi sengketa kepemilikan.

Akibat ketidakhadiran termohon, agenda pemeriksaan legalitas para pihak belum dapat dilaksanakan. Sidang kemudian dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Jika seluruh pihak hadir, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan legalitas para pihak dan selanjutnya memasuki tahap pembacaan permohonan praperadilan.

Candra Irawan berharap sidang lanjutan dapat berjalan sesuai agenda sehingga pokok permohonan yang diajukan kliennya dapat segera diperiksa oleh majelis hakim.

Menurutnya, praperadilan merupakan instrumen hukum yang disediakan undang-undang untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyentuh persoalan yang kerap muncul dalam konflik agraria, yakni batas antara sengketa perdata dan penegakan hukum pidana.

Putusan praperadilan nantinya tidak hanya menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap para pemohon, tetapi juga berpotensi menjadi parameter penting dalam menilai penerapan proses hukum pada perkara yang berawal dari sengketa kepemilikan tanah.

Selain Candra Irawan, tim kuasa hukum pemohon dari Law Firm Alexa & Partners juga hadir mendampingi HM Zubairi dan Agus Achmad dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *