banner 970x250
Berita  

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar, Sembilan Motor Diamankan di Jakarta Timur

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, INDONESIAKOMA.COM –

Patroli Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya bersama Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur membubarkan dugaan aksi balap liar di Jalan Taman Mini, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sembilan sepeda motor dan mendata 11 pemuda.

banner 325x300

Penindakan dilakukan setelah tim gabungan menerima laporan masyarakat mengenai adanya sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan balap liar. Petugas segera menuju lokasi, membubarkan kerumunan, serta membawa para pemuda dan kendaraan yang diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, tawuran, balap liar, dan tindak pidana 3C di sejumlah titik rawan. Dalam patroli itu, petugas juga membubarkan sekelompok pemuda yang berkumpul hingga larut malam di kawasan Kramat Jati. Namun, tidak ditemukan barang maupun aktivitas mencurigakan.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan patroli malam terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen menghadirkan personel di lapangan guna mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas. Kehadiran Brimob bersama jajaran kewilayahan diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mencegah tindakan yang membahayakan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Henik.

Sinergi Sat Brimob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan yang beraktivitas pada malam hingga dini hari.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya pada malam hari agar tidak terlibat balap liar maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Masyarakat juga diminta segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 apabila menemukan tindak kriminal atau gangguan kamtibmas agar dapat ditindaklanjuti petugas.

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *