banner 970x250
Berita  

Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.: Penggantian Kapolri Merupakan Hak Konstitusional Presiden, Namun Momentum Harus Dipertimbangkan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Munculnya isu mengenai kemungkinan pergantian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di tengah dinamika penegakan hukum mendapat tanggapan dari Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.

Menurut Prof. Juanda, hingga saat ini isu tersebut masih berada pada ranah spekulasi dan belum terdapat pernyataan resmi dari Presiden maupun pemerintah yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pergantian Kapolri akan benar-benar dilakukan.

banner 325x300

“Apabila isu tersebut pada akhirnya menjadi kenyataan, maka dari perspektif hukum tata negara tidak terdapat persoalan konstitusional. Pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden sesuai mekanisme yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Itu adalah kompetensi atau hak konstitusional Presiden,” ujar Prof. Juanda.

Meski demikian, ia menilai bahwa setiap keputusan politik dan ketatanegaraan juga harus memperhatikan konteks serta dampaknya terhadap kepercayaan publik, khususnya apabila dilakukan pada saat institusi kepolisian sedang menangani perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Menurutnya, apabila pergantian dilakukan ketika Polri sedang menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi, maka pemerintah perlu memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat mengenai alasan dan dasar pertimbangannya. Transparansi dinilai penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum.

Prof. Juanda juga mengingatkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi selama ini telah menjadi salah satu agenda utama Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan institusi penegak hukum semestinya tetap mencerminkan semangat memperkuat pemberantasan korupsi serta menjaga kepastian hukum.

“Saya pribadi merasa sulit membayangkan apabila pergantian dilakukan hanya karena aparat penegak hukum sedang menjalankan tugasnya secara profesional dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Justru apabila aparat bekerja sesuai hukum dan berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah sepatutnya memperoleh dukungan,” kata Prof. Juanda.

Ia menambahkan bahwa membongkar perkara korupsi yang melibatkan tokoh atau pejabat penting bukanlah pekerjaan yang mudah. Dibutuhkan keberanian, profesionalisme, independensi, serta pembuktian hukum yang kuat agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip due process of law.

Karena itu, Prof. Juanda mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan berbagai isu yang berkembang sebelum terdapat pernyataan resmi dari pemerintah. Di sisi lain, ia berharap seluruh aparat penegak hukum tetap bekerja secara profesional, independen, dan tidak terpengaruh oleh tekanan maupun opini yang berkembang di ruang publik.

“Yang paling penting adalah memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap berjalan sesuai hukum. Siapa pun yang memimpin institusi penegak hukum harus memiliki komitmen yang sama terhadap penegakan hukum yang adil, profesional, dan bebas dari intervensi,” pungkasnya.

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *