Memperhatikan berbagai data dan informasi yang ada dan berkembang di masyarakat, khususnya mengenai penyelenggaraan pemilu serentak oleh KPU, yang diduga telah terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan didiamkan oleh BAWASLU, seperti :
1. Diterimanya pendaftaran sebagai cawapres saudara Gibran RR yang kontroversial secara hukum, moral, dan sosial.
2. Bocornya DPT sebanyak lebih dari 204 juta kepihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Penempatan server sirekap diluar negeri.
Atas hal hal diatas, maka kami Trisakti & friends for AMIN mengajak rakyat yang tidak ingin SUARANYA DIRAMPOK SECARA SISTIMATIS OLEH PENYELENGGARA PEMILU UNTUK MEMENANGKAN PIHAK TERTENTU, maka kmi :
1. Minta pertanggung jawaban secara hukum kepada KPU, BAWASLU, DKPP, GAKKUMDU
2. MENOLAK SEMUA HASIL PENGHITUNGAN SUARA YANG DILAKUKAN OLEH KPU.
3. MENDESAK KEPADA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA SEGERA MENANGKAP SELURUH KOMISIONER KPU dan anggota BAWASLU dan diproses sebagaimana mestinya.
Jakarta, 2 Maret 2024.
Inisiator :
1. Ir. Adi Sempani
2. Drs. Toto Wahyu
3. Ir. Weanny Komar