banner 970x250

Tower Batal Dibangun, Ini Kata Harry Amiruddin

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –

Proses Pembangunan Tower yang terjadi di Rumah Ketua RW. 03, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, oleh PT. BMS, yang dinilai illegal, karena tidak mendapatkan dukungan dari sebagian warga setempat, akhirnya mendapat tanggapan yang positif dari berbagai fihak.

banner 325x300

Tanggapan tersebut paling tidak muncul dari Bapak Uus Kuswanto (Walikota Jakarta Barat), Bapak Heru Sunawan (Kasudin Cipta Karya Tata Riang dan Pertanahan (CITATA) Jakarta Barat), Bapak Drs. Arifin, M.Ap (Kasatpol PP DKI Jakarta), dan Bapak Achmad Bayhaki (Lurah Jembatan Lima), yang langsung merespon laporan yang ajukan oleh Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Harry Amiruddin, yang merupakan kuasa dari Ibu Hj. Kusyati.

Selasa, 27 Februari 2024, Harry Amiruddin yang mengunjungi kediaman Ibu Hj. Kusyati menyampaikan bahwa keluhan Ibu Hj. Kusyati telah mendapat respon positif dari berbagai fihak, termasuk Walikota Jakarta Barat.

“Saya atas nama kawan-kawan dari Yayasan FORKAM, mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Uus Kuswanto (Walikota Jakarta Barat), Bapak Heru Sunawan (Kasudin Cipta Karya Tata Riang dan Pertanahan (CITATA) Jakarta Barat), Bapak Drs. Arifin, M.Ap (Kasatpol PP DKI Jakarta), dan Bapak Achmad Bayhaki (Lurah Jembatan Lima), yang telah merespon pembatalan pembangunan Tower illegal di wilayah tersebut,” ujar Harry Amiruddin, saat ditemui oleh awak media di seputar Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat.

“Selain itupula, saya berucap terima kasih kepada Ibu Kusyati, yang telah dengan berani melaporkan pembangunan tower tersebut, yang sangat beresiko bagi masyarakat di sekitarnya,” tambah Harry Amiruddin lagi.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!