INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –
Keteledoran rupanya bukan hanya milik orang perorang dalam menjaga dan atau menata data-data manual, seperti halnya yang terjadi pada Merry C Mengko, yang kehilangan 2 (dua) berkas asli yang dititipkan kepada Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (dulu Bank Saudara) KCP Kramat Jati.
Nasib naas yang terjadi pada Merry C Mengko selaku ahli waris/anak dari Almarhum Robert H Mengko, baru diketahui setelah Merry meminta berkas asli, yang menjadi jaminan dalam pinjaman yang dilakukan oleh orangtuanya di Bank tersebut, dimana kedua berkas tersebut sudah tidak ada lagi di Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (dulu Bank Saudara) KCP Kramat Jati, yang berupa Surat Keterangan Pensiun No. 06375/KEP/FP/23100/08 Tertanggal 23 Desember 2008 dan KARIP No. 47002783700 tanggal 4 Desember 2009.
Naasnya lagi, oleh pihak Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (dulu Bank Saudara) KCP Kramat Jati dalam suratnya bernomor : 015/PCP.KJI/III/2024, tertanggal 20 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Bapak Agus Joko Supriyanto selaku Pemimpin KCP Kramat Jati, menerangkan bahwa SK Pensiun Asli sedang dalam pencarian, dan jika hilang akan membantu untuk mengurus Pembuatan SK Pensiun yangbaru (Fotokopi SK Pensiun Berlegalisir dari BKN) sebagai penggantinya, namun tidak mengakui telah turut menghilangkan sebuah kartu KARIP Asli No. 47002783700 tanggal 4 Desember 2009. Dimana dalam Tanda Terima Jaminan yang dilakukan pada tanggal 16 Desember 2009, Kedua Barang tersebut (SKP dan KARIP) adalah jaminan dari transaksi yang saat itu dilakukan.
Berdasarkan hal tersebut Merry C Mengko mencari keadilan dengan mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang perbankan di Wisma Mulia 2, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa 21 Mei 2024.
Merry melaporkan Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (dulu Bank Saudara) KCP Kramat Jati ke OJK karena menghilangkan surat SK Pensiun No : 06375/KEP/FT) 23100/08 atas nama Bapaknya Alm. Robert Hengky Mengko, pensiunan ASN dari Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Pusat.
“Pihak Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (dulu Bank Saudara) KCP Kramat Jati seolah-olah akan melepas tanggung jawabnya sebagai pelaku dengan kalimat akan ‘MEMBANTU’ bukannya dengan BERTANGGUNGJAWAB!, apalagi dalam surat tersebut yang tercantum hanyalah SKP Ayah saya, lalu bagaimana dengan KARIP nya,” Ungkap Merry saat ditemui oleh Awak media di depan meja Resepsionis OJK, yang ditemani oleh Kuasa Pendampingnya, M. Fazly, Selasa 21 Mei 2024.
“Dengan ‘bahasa’ seperti itu, baik melalui surat dan chat Whatssapp dan tidak ada solusi, maka pada hari ini saya melaporkan BWS ke OJK” lanjut Merry.
“Kita lihat dulu, bagaimana tindak lanjut dari laporan Bu Merry ke OJK ini, baru kita tentukan langkah selanjutnya,” ungkap M. Fazly, menjawab pertanyaan awak media terkait tindak lanjut pelaporan tersebut.