banner 970x250
Berita  

“Tersangka Laporan Palsu di Polsek Batu Ampar Arogan, Sebut Kasus Hukum Sebagai ‘Receh’ dan Remehkan Polisi”

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

IndonesiaKoma.Com, BATAM — Dugaan sikap arogan dan meremehkan hukum ditunjukkan oleh seorang tersangka berinisial KAL alias Ozil yang saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Batu Ampar. Tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan laporan palsu kehilangan satu unit mobil Xpander di kawasan Pacific Food Court itu diduga kuat memandang sebelah mata proses hukum yang tengah menjeratnya.

Dugaan tersebut mencuat ketika tersangka menerima kunjungan rekannya berinisial E di ruang tahanan Polsek Batu Ampar pada Rabu, 20 Oktober 2026. Di hadapan sang pengunjung, Ozil diduga melontarkan pernyataan angkuh yang menunjukkan ketiadaan penyesalan atas perbuatannya.

banner 325x300

Berdasarkan keterangan E yang berhasil dihimpun, tersangka dengan percaya diri menyebut kasus yang menjeratnya sebagai “kasus receh” serta diduga melontarkan kalimat merendahkan terhadap integritas dan kinerja aparat kepolisian yang telah mengamankannya.

Dugaan tindakan dan ucapan arogansi ini sontak memicu keprihatinan mendalam. Aksi nekat tersangka dalam merekayasa laporan palsu tidak sekadar menyita waktu dan tenaga aparat, melainkan turut menimbulkan dampak kerugian yang luas bagi pihak-pihak lain yang terseret akibat kebohongan tersebut.

Pihak berwajib diharapkan mampu bertindak lebih tegas dan memproses kasus ini secara tuntas agar tersangka mendapatkan ganjaran setimpal, sekaligus menghapus mentalitas sepele terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Pemberian efek jera dinilai sangat krusial agar tidak ada lagi oknum-oknum yang dengan sengaja menciptakan laporan palsu demi kepentingan pribadi hingga mengorbankan kepentingan masyarakat luas.(PA)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *