banner 970x250
Berita  

Strong Point Malam Hari, Polri Siaga Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan di Kemayoran

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA – Jakarta Pusat — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, jajaran Polsek Kemayoran melaksanakan kegiatan Strong Point pada Kamis malam (16/4/2026) pukul 20.30 WIB di Jalan depan Rusun Tahap 3, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.

 

banner 325x300

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi tindak kriminalitas seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tawuran antarwarga, serta berbagai gangguan kamtibmas lainnya yang berpotensi terjadi pada malam hari.

 

Petugas yang melaksanakan pengamanan yakni Aipda Parhan (Maya 5.2) dengan melakukan pemantauan dan patroli kewilayahan di titik rawan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan Strong Point merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.

 

“Polri hadir di lapangan untuk memastikan masyarakat merasa aman, khususnya pada jam-jam rawan. Upaya pencegahan terus kami lakukan agar potensi gangguan kamtibmas dapat diminimalisir,” ujar Kapolres.

 

Sementara itu, Kapolsek Kemayoran Kompol Dr. Agung Ardiyansyah, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan.

 

“Kami berkomitmen menjaga wilayah Kemayoran tetap aman dan kondusif. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu mencegah kejahatan serta menciptakan rasa tenang bagi warga,” ungkap Kapolsek.

 

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *