banner 970x250

Sambut Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, Danlanal Bintan Bersama Forkopimda Tanjungpinang Selenggarakan Rapat Koordinasi Tibumtranmas

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com TNI AL, Tanjungpinang,- Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M, Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Gangguan Tibumtranmas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat), bertempat di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Walikota Tanjungpinang, Jalan Daeng Marewa, No. 1, Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (18/02/2024).

Rakor yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat dihadiri unsur Forkopimda diantaranya Ketua DPRD, Kepala OPD terkait, PLN, PDAM, FKUB, MUI, PHRI, serta para Pelaku Usaha. Dalam Rakor tersebut dibahas rancangan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang mengenai pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Bulan Ramadan serta kebijakan terkait penyelenggaraan Tibumtranmas di Kota Tanjungpinang. Aturan dalam surat edaran tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif selama Bulan Ramadan.

banner 325x300

Perlu adanya kesepakatan terkait jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya selama Bulan Ramadan. Dalam Rakor ini juga dibahas beberapa perubahan dalam regulasi sebelumnya, salah satunya terkait layanan spa dan mandi uap. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai Pasal 55 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, spa dan mandi uap tidak lagi dikategorikan sebagai tempat hiburan, melainkan sebagai layanan kesehatan tradisional. Oleh karena itu, aturan dalam surat edaran akan disesuaikan agar tetap selaras dengan Keputusan MK.

READ  Hari Kedua Sosialisasi Penyegaran Hukum Laut Internasional di Wilayah Perbatasan Laut Tahun 2024

Sebagai dasar hukum, aturan mengenai ketertiban umum selama Bulan Ramadan akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Tempat hiburan malam dan rumah makan harus mematuhi aturan jam buka tutup dalam rangka menjaga kenyamanan saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah,” ujar Sekda Kota Tanjungpinang.

Setelah rancangan surat edaran ini disepakati bersama, Pemko Tanjungpinang akan menyampaikannya kepada pimpinan dan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. “Harapannya, surat edaran ini dapat memberikan ketenangan bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah, sementara pelaku usaha tetap dapat beroperasi dengan tertib serta saling menghormati suasana Ramadan,” ungkap Sekda Tanjungpinang.

READ  Lanal Sabang Ikuti Doa Bersama Secara Serentak Dalam Rangka Sambut HUT Ke-78 Pomal Tahun 2024

Pemko Tanjungpinang juga akan bekerjasama dengan TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran, serta menjaga agar Bulan Ramadan berlangsung dengan tertib dan nyaman di Tanjungpinang. Selama rapat berlangsung, peserta memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan surat edaran mengenai pengaturan jam operasional tempat hiburan, rumah makan, atau sejenisnya selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

(Pen Lanal Bintan)

CATATAN REDAKSI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta