banner 970x250

Polres Metro Jakarta Utara Jawab Gugatan Praperadilan, Penetapan Tersangka Dinilai Sesuai Prosedur

Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon.

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, INDONESIA.COM –

Upaya menguji keabsahan penetapan tersangka melalui jalur praperadilan terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

banner 325x300

Pada persidangan yang berlangsung Senin (29/6/2026), Polres Metro Jakarta Utara untuk pertama kalinya menyampaikan jawaban resmi atas permohonan yang diajukan oleh H.M. Zajuli dan Agus Achmad, sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Persidangan perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr tersebut berlangsung dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon.

Tim kuasa hukum Polres Metro Jakarta Utara yang dipimpin Iptu Kholid Tanzis, M.S. menyerahkan dokumen jawaban setebal 37 halaman yang memuat bantahan terhadap seluruh dalil permohonan praperadilan.

Di hadapan majelis hakim, termohon menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kedua pemohon bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara sepihak maupun tergesa-gesa.

Seluruh tahapan penyidikan, mulai dari pengumpulan informasi, pemeriksaan saksi, pendalaman fakta, hingga analisis alat bukti, disebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Seluruh tindakan penyidikan telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Iptu Kholid Tanzis saat membacakan jawaban termohon di ruang sidang.

Dalam uraian jawabannya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyidik hanya menetapkan seseorang sebagai tersangka setelah memperoleh kecukupan alat bukti yang memenuhi syarat hukum.

Oleh karena itu, menurut termohon, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar untuk menyatakan proses penyidikan tersebut cacat prosedur.

Sebagai landasan hukumnya, Polres Metro Jakarta Utara mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menjadi pedoman dalam setiap tahapan penyidikan.

Sidang belum memasuki pokok pembuktian. Majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda penyampaian alat bukti serta pemeriksaan saksi yang akan diajukan oleh pihak pemohon.

Melalui agenda tersebut, H.M. Zajuli dan Agus Achmad bersama kuasa hukumnya akan menyampaikan bukti-bukti yang dinilai mendukung dalil permohonan mereka, sekaligus memberikan tanggapan atas argumentasi hukum yang telah diajukan pihak kepolisian.

Hasil dari rangkaian persidangan praperadilan ini nantinya akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menilai apakah proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana atau terdapat pelanggaran prosedural sebagaimana didalilkan oleh para pemohon.

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *