banner 970x250

Perlunya Penyuluhan Hukum Bagi Prajurit Lanal Bintan Dalam Mencegah Berbagai Aspek Pelanggaran

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com TNI AL, Bintan,- Prajurit Lanal Bintan menerima Penyuluhan Hukum tentang Aspek Tindak Pidana Desersi, Pencurian, Penadah, Judi Online, Pinjaman Online Ilegal, dan Larangan Memasuki Tempat Hiburan oleh Diskum Koarmada I, bertempat di Gedung Serba Guna Fasharkan Tanjung Uban, Senin (17/02/2025).

Penyuluhan hukum yang dilaksanakan merupakan penyuluhan agar prajurit tidak terjebak pada kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pimpinan, misalnya mengenai masalah tindak pidana desersi, pencurian, penadahan, judi online, pinjaman online illegal, dan larangan memasuki tempat-tempat hiburan, demikian juga disampaikan tentang ancaman hukuman yang akan ditanggungnya serta sanksi yang akan diterima bagi Prajurit yang melanggar aturan.

banner 325x300

Pada dasarnya, hukum pidana berfungsi mengatur perilaku manusia agar tercipta kondisi masyarakat yang tenteram. Rasa tenteram di masyarakat dapat terwujud apabila kepentingan masyarakat terlindungi. Hukum Pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum bagi masyarakat seperti harta benda, nyawa, fisik, psikis, martabat, dan lain sejenisnya.  Selain itu, hukum pidana memiliki kekhasan pada sanksinya. Sanksi pidana berupa pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, atau pidana denda. Sanksi pidana tersebut tidak dapat dialihkan pada orang lain karena “siapa yang melakukan, maka dialah yang bertanggung jawab secara pidana”.

Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., saat dikonfirmasi dilaksanakannya kegiatan tersebut menyampaikan bahwa “Dengan dilaksanakan kegiatan tersebut, kami sangat mengapresiasi penyuluhan hukum bagi Prajurit Lanal Bintan yang telah diinisiasi dari Dinas Hukum Koarmada I. Dengan perkembangan jaman yang sangat pesat ini tentunya peluang-peluang pelanggaran hukum semakin luas, seperti adanya judol, pinjol bahkan prostitusi online, sehingga pembekalan, penekanan dan pengawasan terhadap prajurit harus semakin ditingkatkan,” ungkap Komandan Lanal Bintan.

(Pen Lanal Bintan)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!