INDONESIAKOMA.COM, Klaten –
Senin, 19 Agustus 2024, Maniatun, Agustinus Supriyanto, Putri Oktian Sari, pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, Cabang Klaten Kota, serta serta para kuasa hukumnya, Bagus Setiawan, SH, Budi Hermawan, SH, Shendy Pratika N, SH, Shafira Tsany Tsamara, SH dan Reynalsi Gustyan Ajie Jatmiko, SH, diduga melakukan intimidasi kepada Anastasia Astutik, dengan mendatangi Lokasi Sengketa di Dusun Pandean RT. 005 RW. 003 Desa Karang Anom Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, tanpa Surat apapun, baik Surat Eksekusi dari Pengadilan Negeri Klaten, maupun dari fihak Kepolisian.
Dugaan ini terjadi karena objek lokasi yang didatangi oleh Maniatun dkk, adalah merupakan objek sengketa, yang masih berproses di Pengadilan Negeri Klaten, dimana Hak Waris dari Antonius Joko Bejo, atas 4 lahan yang terletak di alamat tersebut diatas diperebutkan antara Isteri ke empat (4) Antonius Joko Bejo dengan Anastasia Widyastutik (Salah satu Anak Kandung).
Ditemui oleh awak media, Anstasia yang tidak terima dengan perilaku Maniatun dkk tersebut, melaporkan hal ini kepada Polres Klaten, yang diterima dengan No. STPLP : STPL/785/VIII/2024/Reskrim, dengan dugaan Pengrusakan dan Pencurian.
Anastasia menjelaskan bahwa pernikahan Antonius Joko Bejo dengan Maniatun telah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Klaten, bahwa pernikahan itu tidak sah, karena menggunakan KUA untuk kepentingan Nikah, lalu kembali ke agama lamanya (katolik), dan juga dari Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Paroki Santa Maria Assumpta Klaten dengan No. 072/GMA/VIII/2024, pernikahan tersebut tidak terdaftar dan atau tidak ada dalam catatan Gereja, begitupun dengan Surat Keterangan No. 006/I-f/GIK/VIII/2024 yang dikeluarkan oleh Paroki Santo Ignatius Ketandan, sebagaimana disebutkan oleh Maniatun.
Aset yang digugat di Pengadilan Negeri Klaten Adalah berupa Tanah dan Bangun senilai 10 Miliar. Aset tersebut terbagi atas 4 sertifikat yang beralamat di Dusun Pandean Rt.03 RW 03 Desa Karang Anom Kec.Klaten Utara Kab.Klaten dan di Dusun Pandean RT 05 RW.03 Desa Karanganom Kec. Klaten Utara Kab. Klaten. Menurut keterangan Anastasia melakukan gugatan ke Bank Jateng adalah sebagai anak keturunan sah dari almarhum Joko Bejo yang memiliki Hak waris yang dijamin oleh Undang-Undang. Sehingga melakukan upaya hukum agar mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.