banner 970x250
Berita  

Maraknya Kejahatan Jalanan di Jakarta, Polda Metro Jaya Dapat Dukungan atas Langkah Pemberantasan

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Aksi Kejahatan Jalanan dan kejahatan lainnya muncul secara cukup masif dalam beberapa waktu belakangan, terutama di sekitar ibu kota Jakarta. Rentetan kejadian ini marak diberitakan oleh media massa dan disebarluaskan kepolisian di bermacam platform media sosial.

Sepanjang April hingga pertengahan Mei 2026, beberapa rekaman CCTV yang menunjukkan aksi begal ramai ditonton. Bahkan muncul tagline khusus yang menggambarkan fenomena ini: ‘Jakarta darurat begal.’

banner 325x300

Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya tidak tinggal diam dalam menyikapi fenomena kejahatan yang sudah meresahkan warga masyarakat Jakarta.

Sesuai dengan motto Kapolda Metro Jaya yaitu Jaga Jakarta, yang dimana menciptakan Jakarta yang kondusif, Polda Metro Jaya begerak cepat dalam menumpas kejahatan yang viral di media sosial.

Dengan aksinya menumpas kejahatan di Jakarta, Polda Metro Jaya mendapatkan apresiasi dari kelompok yang selalu bersinergi dalam menjaga jakarta agar tetap aman dan kondusif.

Ucapan apresiasi dari kelompok Gerakan Masyarakat Cinta Tanah Air kepada Polda Metro Jaya, yang dimana telah menumpas kejahatan di Ibukota sehingga menciptakan rasa aman kepada masyarkat.

Aresiasi diungkapkan oleh ketua Gerakan Masyarakat Cinta Tanah Air sdr. Firman dia mengatakan “Kami memberikan apresiasi tertinggi dan ucapan terima kasih kepada institusi Polri atas tindakan tegasnya dalam menangani kasus kejahatan. Langkah ini membuktikan bahwa negara hadir untuk memberikan rasa aman.”

Sdr. Firman terus mendukung Polri agar lebih maju dan terus membongkar jaringan kejahatan agar kedepan Polri akan selalu ada dihati Masyarakat Indonesia.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *