banner 970x250

Lanal Bintan Turut Mendukung Karantina Kepri Dalam Meningkatkan Kewaspadaan Cegah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com TNI AL, Tanjungpinang,- Dalam rangka upaya antisipasi akan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), Karantina Kepulauan Riau (Kepri) gelar Ngosip (Ngobrol Seputar Informasi Perkarantinaan) Sosialisasi Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 38 Tahun 2025 serta Mitigasi Risiko Penyebaran Penyakit PMK, bertempat di Aula Rapat Kantor Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang yang juga dihadiri Danlanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., Selasa (21/01/2025).

Acara ini dilaksanakan sebagai gerak cepat Karantina Kepri atas Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mana penyebaran PMK beresiko terdampak di wilayah Kepri.

banner 325x300

Melalui forum ini tentunya Karantina Kepri bersama komunitas terkait yang ada di wilayah Kepri dapat bersinergi, berkolaborasi melindungi Kepri dari penyebaran PMK yang semakin meluas. Dengan tindakan karantina yang tepat sesuai SOP Badan Karantina Indonesia (Barantin), dengan menerapkan sistem biosecurity, biosafety, biodefense dan biodiversity serta traceability Karantina Kepri optimis dapat mengendalikan penyebaran PMK dan Kembali menghijaukan zona bebas PMK untuk seluruh wilayah Kepri.

Informasi dan Edukasi (KIE) yang gencar, Karantina Kepri bersama stakeholder berpartisipasi dalam pengetatan pengawasan akan lalu lintas HRP (Hewan Rentan PMK) yang masuk ke wilayah Kepri sebagai zona kuning. Melalui vaksinasi di daerah asal atau hasil uji laboratorium negatif PMK serta dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan dilaporkan ditempat pemasukan diharapkan dapat menekan penyebaran PMK khususnya di wilayah Kepri.

(Pen Lanal Bintan)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!