INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) yang bernama Aristo Pangaribuan, SH, LLM, Ph.D. dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) yang bernama Uli Pangaribuan, SH. Melakukan Siaran PRES atau Prescon Pada Kamis 18 April 2024 di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI)di jalan Abdul Muis RT 11/RW 08 Petojo Selatan Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10160. Kamis, 18 April 2023
LKBH FHUI dan LBH APIK untuk atas nama Klien Kami,Seorang Perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Melakukan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)Yang bernama Hasyim Asyari ke DKPP, Adapun dasar dari laporan tersebut adalah :
1.Sepanjang bulan Agustus 2023 sampai Maret 2024, Ketua KPU diduga telah melakukan tindakan yang Melanggar Sumpah /Janji Anggota KPU serta Integritas dan Professionalitas Penyelenggaraan Pemilu untuk tujuan dan nafsu pribadinya.
Tindakan Penyelenggara Kode Etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara Mendekati, merayu sampai Melakukan Perbuatan Asusila kepada Klien Kami Anggota PPLN yang memiliki hubungan Pekerjaan dengan Ketua KPU padahal, Ketua KPU telah terikat dalam Pernikahan yang sah.
2.Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Ketua KPU diduga menyalahgunakan Jabatan dan Kewenangannya dengan memakai berbagai Fasilitas Kedinasan dan selalu Mengasosiasikan dirinya dengan Kekuasaan.
Terjadi relasi Kuasa oleh Ketua KPU kepada Klien Kami yang merupakan Jajaran Pelaksanaan Pemilu di Luar Negeri.
Selain itu, Ketua KPU juga memberikan Janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi Informasi untuk dapat merayu Klien Kami demi memenuhi nafsu pribadinya.
3.Perbuatan – Perbuatan yang dilakukan tersebut diduga melanggar Ketentuan yang mengatur tentang Sumpah/Janji Anggota KPU dan Kewajiban Anggota KPU untuk menjunjung tinggi Integritas dan Professionalitas Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c Jo Pasal 10 huruf a : Pasal 6 ayat 3 huruf e Jo Pasal 12 a Jo Pasal 14 huruf a dan d : Pasal 6 ayat 3 huruf f Jo Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
4.Bahwa perlu di ingat, Tipologi Penyelenggaraan Kode Etik serupa Pernah diadukan sebelumnya oleh Hasnaeni (“Wanita emas”) dalam Kasus Pelanggaran Asusila oleh Ketua KPU.
Kasus tersebut telah diputus DKPP melalui Putusan No.35-PKE-DKPP/II/2023 Dan No.39-PKE-DKPP/II/2023 Tertanggal 3 April 2023.
Putusan tersebut menjatuhkan Sanksi Peringatan Kasus Terakhir kepada Hasyim Asyari selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Menjalin Hubungan Pribadi dengan Hasnaeni, Ketua Umum Partai Republik Satu. Artinya tipe Pelanggaran seperti ini sudah menjadi Pola yang berulang yang dilakukan oleh Ketua KPU dengan memanfaatkan relasi Kuasa demi nafsu Pribadinya.
5.Agar ada efek Jera dan Mencegah berulangnya Pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh Korban di masa yang akan datang .
Maka Kami meminta Sanksi Etik maksimal kepada DKPP berupa Pemberhentian Tetap Hasyim Asyari dari Ketua Sekaligus Anggota KPU.
Hal itu sebagai Pembelajaran sekaligus hukuman atas Pelanggaran Etik Berat yang telah dilakukan Teradu Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima Teradu Perkara serupa tidak menghalangi Teradu untuk Kembali melakukan Pelanggaran dengan Klien Kami yang bernama Maria Dianita Prosperiani, SH sebagai Korbannya.
6.Penting Kami nyatakan bahwa tujuan dilakukan Pengaduan ini semata – mata adalah demi Memperjuangkan Harkat dan Martabat Perempuan, Menjaga Kredibilitas KPU sebagai Lembaga Negara Pengawal Domokrasi Indonesia dan mendorong terwujudnya Pemilu yang Jujur Adil Tanpa Kekerasan Berbasis Gender.