banner 970x250

Ketua FORKAM Kecam Ezar terkait Penipuan Terhadap Jenny

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –

Kasus yang menimpa salah satu pengusaha lokal perempuan Jenny Yulia Yusuf oleh Ezar Alkafia, turut mendapat perhatian dari Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Harry Amiruddin.

banner 325x300

Hadir, dalam Press Conference yang dilakukan oleh Jenny dan Kuasa Hukumnya, Machi Achmad, SH, MH, Harry Amiruddin mengungkapkan “Mungkin yang menimpa Ibu Jenny saat ini bukanlah satu-satunya korban, sangat memungkinkan ada korban lain yang dilakukan oleh Ezar kepada pengusaha lainnya,”.

“Untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, agar tidak ada korban korban penipuan seperti ini lagi. Semoga proses hukumnya dapat berjalan dengan baik dan benar, pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Harry.

Rabu, 07 Februari 2024, pukul 17.15 Jenny Yulia Yusuf menghadap Polsek Jakarta Selatan, yang dikawal oleh Kuasa Hukumnya, Machi Achmad, SH, MH, melaporkan rekan kerjanya Ezar Alkafia, setelah memberinya Cek Kosong dalam transaksi keuangan yang menjaminkan sertifikat Kantor Jenny, yang beralamat di Gedung Bakrie Tower, Kuningan.

“Perjanjian sewa asset yang dilakukan oleh Jenny dan Ezar, dengan nomor perjanjian 01-GP-PSA/VII/2022, tertanggal 15 Juli 2022 akan mengembalikan sertifikat asset tersebut pada tanggal 30 September 2022, namun terundur hingga tanggal 31 Maret 2023.” Ungkap Machi Achmad, SH, MH, selaku kuasa hukum korban.

“Belum selesai dengan hal itu, pengembalian sertifikat tersebut kembali diundur hingga tanggal 25 Juni 2023 dengan memberikan cek dengan nomor IT 244383, dengan senilai 1,5 M, dan ternyata cek tersebut ditolak oleh pihak bank, dikarenakan ada penebalan dicek tersebut. cek penebalan, yang ditolak oleh fihak Bank” lanjutnya.

“Cek yang kemudian diganti oleh Ezar Alkafia dengan Cek baru dari Bank Mandiri dengan no 405936, namun juga ternyata adalah cek kosong, lalu digantikan lagi dengan Cek dari Bank BCA no 298367 yang kembali adalah cek kosong,” ujarnya lagi.

“Berdasarkan hal tersebut, melalui kami, kuasa hukumnya, melakukan somasi kepada Ezar Alkafia tertanggal 25 Juli 2023, untuk segera menyelesaikan masalah ini.”

“Karena tidak kunjung diselesaikan, maka pada hari ini, Rabu, 7 Februari 2024, kami melaporkan hal ini ke Polres Jakarta Selatan, dimana Kejahatan yang dilakukan oleh Ezar Alkafia melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” tuturnya lagi.

“Saya berharap hukum bisa membantu saya untuk mengembalikan sertifikat saya, dan menegakkan keadilan atas kasus ini. Yang dicairkan oleh bank BPR untuk memperoleh pinjaman di BPR Bahana Ekonomi Sentosa, yang sudah dilakukan pelelangan di Bank tersebut,” ucap Jenny kepada awak media.

“Selain itu pula, dalam chat WhatsApp, EA berujar Laporkan Saja ke Polisi, kalau berani,” tutup Jenny Yulia Yusuf.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!