INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –
Persoalan Tanah kembali menjadi sorotan publik, setelah Indra Hardimansyah beserta rekan, ditemui oleh awak media, di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 07 Maret 2024.
“Hari ini Kamis, 29 Februari 2024 Kuasa SURYATI yaitu Saya mendatangi MAHKAMAH AGUNG dan KOMISI YUDISIAL di Jakarta, Dengan maksud tujuan Memberi Surat Pemberitahuan kepada Pihak MA dan KY dikarenakan Putusan Nomor : 636/PDT/2023/PT.DKI.JKT Putusan NGACO memasukkan Putusan Nomor : 442/PDT.G/2021/PN.JKT.PST dan Putusan Nomor : 646/PDT/2023/PT.DKI.JKT yang mana isi Putusan tersebut tidak ada KORELASI nya dengan Putusan Negeri Jakarta Utara yang isi Putusan antara lain Pihak Bank dan Pihak Bank yang jauh dari objek Tanah kami yang sedang berperkara,” lanjutnya.
“Putusan Pertama Tingkat Pertama Putusan Nomor : 791/PDT.G/2021/PN.JKT.UTR yang mana isi Putusannya adalah NEBISIDEM Penggugat HO. HARIATI kalah dengan Tergugat SURYATI di Perkara Perdata antara AJB Nomor 131/1988 Melawan kedua Akta Hibah kami Nomor : 384/2008 dan 385/2008 yang mana sebelum ketiga AJB 130/1988, 131/1988 dan 135/1988 sudah pernah KALAH Melawan kedua Akta Hibah Nomor : 384/2008 dan 385/2008 Sudah Di Menangkan sampai Tingkat MA Nomor : 3326/K/PDT/2021 dan sudah berkekuatan Hukum tetap (INKRAH) Nomor : W10-U4/4580/HL.02/6/2022. Artinya atas Kepemilikan Tanah tersebut Sudah SYAH Secara Hukum dan UUD yang berlaku adalah Milik SURYATI,” lanjutnya.
“Ada apa ini dengan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” lanjutnya lagi dengan nada yang lebih tinggi.
“Dengan ini Saya sepakat dengan Team Pengacara akan mengadakan AKSI di ISTANA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA dan di MAHKAMAH AGUNG dan akan di RDP kan DI DPR RI KOMISI III BIDANG HUKUM agar mendapat Keadilan Hukum, Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum demi klien kami SURYATI,” tutupnya.