banner 970x250

Edi Prastio Soroti Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an dari Perspektif Hukum

Penggeledahan pesantren di Mojolaban menjadi perhatian terkait batas kewenangan kepolisian dalam menjalankan penyidikan.

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Edi Prastio, S.H., M.H.
Advokat dan Praktisi Hukum

Peristiwa penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menyisakan persoalan yang tidak sederhana. Peristiwa ini bukan semata-mata tentang tindakan kepolisian dalam menjalankan kewenangan penyidikan, melainkan juga menyangkut batas penggunaan kewenangan negara ketika berhadapan dengan hak-hak warga negara, terutama anak-anak yang berada dalam lingkungan pendidikan keagamaan.

banner 325x300

Dalam negara hukum, penegakan hukum memang tidak boleh dihambat oleh kepentingan kelompok, institusi, maupun simbol-simbol sosial dan keagamaan. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, prinsip tersebut juga berlaku bagi aparat penegak hukum. Kewenangan yang diberikan undang-undang bukanlah kekuasaan tanpa batas, melainkan mandat yang harus dijalankan berdasarkan prosedur, proporsionalitas, dan pertanggungjawaban.

Di sinilah persoalan penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an perlu ditempatkan secara jernih.

Kewenangan Aparat Bukan Kekuasaan Tanpa Batas

Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, penggeledahan di lingkungan pesantren tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo.

Artinya, secara prinsip, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penyidikan sepanjang terdapat dasar hukum dan kepentingan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Akan tetapi, persoalan hukum tidak berhenti pada pertanyaan apakah aparat berwenang melakukan penggeledahan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana kewenangan itu dilaksanakan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur secara tegas mekanisme penggeledahan.

Pasal 113 pada prinsipnya mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam keadaan mendesak, terdapat pengecualian, tetapi penyidik tetap diwajibkan meminta persetujuan pengadilan dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Bahkan, penggeledahan hanya boleh diarahkan pada pemeriksaan dan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana tidak sekadar memberikan kewenangan kepada penyidik, tetapi sekaligus membangun mekanisme pengawasan agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.

Dengan demikian, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar penggeledahan, surat perintah, izin atau persetujuan pengadilan, serta relevansi setiap barang yang dibawa dari lokasi pesantren.

Transparansi bukan bentuk pelemahan institusi kepolisian. Justru transparansi merupakan bagian dari legitimasi penegakan hukum.

Anak Bukan Objek Operasi Penegakan Hukum

Hal lain yang patut mendapatkan perhatian serius adalah keberadaan santriwati yang masih berusia anak-anak di lingkungan pesantren tersebut.

Sejumlah pemberitaan memuat keterangan pengurus pesantren mengenai dugaan pendobrakan kamar, intimidasi, penggunaan senjata laras panjang, serta perlakuan terhadap santriwati ketika penggeledahan berlangsung.

Keterangan tersebut tentu harus diuji melalui pemeriksaan objektif. Kita tidak boleh serta-merta menjadikan seluruh informasi yang beredar sebagai fakta hukum sebelum ada verifikasi.

Namun, satu prinsip tidak boleh ditawar: anak harus mendapatkan perlindungan khusus dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di pesantren tidak boleh ditempatkan dalam situasi yang memperbesar risiko ketakutan, tekanan psikologis, ataupun pengalaman traumatis yang tidak diperlukan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan kewajiban perlindungan terhadap anak dari kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabatnya.

Prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan dalam setiap tindakan yang melibatkan mereka.

Apabila memang terdapat kebutuhan penyidikan yang mengharuskan pemeriksaan terhadap anak, pendekatan yang digunakan harus memperhatikan usia, kondisi psikologis, pendampingan, serta perlindungan identitas dan martabat anak.

Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan dimensi kemanusiaan.

Sebab, keberhasilan operasi kepolisian tidak semestinya hanya diukur dari terlaksananya tindakan, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak setiap orang tetap terlindungi selama proses tersebut berlangsung.

Pesantren Harus Dihormati, Hukum Tetap Ditegakkan

Kita juga perlu menempatkan persoalan ini secara proporsional.

Pesantren merupakan bagian penting dari sistem pendidikan dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Namun, keberadaan pesantren tidak menjadikannya wilayah yang kebal hukum.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memiliki keterkaitan dengan seseorang atau pihak tertentu di lingkungan pesantren, aparat tetap memiliki kewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sebaliknya, status seseorang sebagai penghuni, pengurus, atau santri sebuah pesantren tidak otomatis menjadikannya bagian dari suatu tindak pidana.

Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan individual, alat bukti, serta hubungan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Jangan sampai proses penegakan hukum justru melahirkan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan maupun orang-orang yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara.

Di sinilah pentingnya prinsip praduga tak bersalah dan objektivitas penyidikan.

Negara tidak boleh membangun kesimpulan berdasarkan kedekatan seseorang dengan pihak yang sedang dicari, apalagi menjadikan lingkungan pendidikan sebagai ruang yang kehilangan perlindungan hukum.

Evaluasi Aparat Harus Terbuka dan Terukur

Respons Polri yang menyatakan akan mendalami keluhan masyarakat melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam, patut ditempatkan sebagai langkah awal yang perlu ditindaklanjuti secara serius.

Namun, evaluasi tidak boleh berhenti pada pernyataan institusional.

Pemeriksaan harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah prosedur penggeledahan telah dipenuhi? Apakah penggunaan kekuatan sudah sesuai kebutuhan dan proporsionalitas? Apakah hak-hak anak telah dilindungi? Apakah barang yang dibawa dari lokasi memiliki hubungan langsung dengan perkara? Dan apakah seluruh tindakan petugas dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?

Apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, harus ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tindakan aparat terbukti telah dilaksanakan sesuai hukum, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang spekulasi yang merugikan institusi maupun masyarakat.

Keadilan tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan opini publik, tetapi juga tidak boleh berlindung di balik nama institusi.

Hukum Harus Menghadirkan Kepastian, Bukan Ketakutan

Ada satu hal yang sering terlupakan dalam setiap peristiwa penegakan hukum: kewenangan negara memang diperlukan untuk menjaga ketertiban, tetapi kewenangan itu harus tetap berada dalam koridor perlindungan hak warga negara.

Aparat kepolisian membutuhkan kepercayaan masyarakat untuk menjalankan tugasnya. Kepercayaan tersebut tidak dibangun semata-mata melalui keberhasilan mengungkap tindak pidana, melainkan juga melalui cara aparat memperlakukan masyarakat ketika menjalankan kewenangannya.

Pesantren membutuhkan perlindungan sebagai lembaga pendidikan, tetapi perlindungan itu tidak berarti membebaskannya dari hukum.

Anak-anak membutuhkan rasa aman, bukan pengalaman yang membuat mereka takut terhadap kehadiran aparat negara.

Karena itu, penyelesaian polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an harus diarahkan pada dua kepentingan yang sama-sama penting: memastikan proses penyidikan berjalan sesuai hukum dan memastikan tidak ada hak warga negara yang dikorbankan dalam pelaksanaannya.

Pada akhirnya, ukuran negara hukum bukan terletak pada seberapa besar kekuatan yang dimiliki aparat, melainkan pada seberapa disiplin kekuatan tersebut dibatasi oleh hukum.

Sebab, hukum yang kuat bukan hukum yang memperlihatkan kekuasaan, melainkan hukum yang mampu mengendalikan kekuasaan agar keadilan tetap memiliki tempat.


Edi Prastio, S.H., M.H., CLA adalah advokat dan praktisi hukum yang aktif dalam bidang advokasi, bantuan hukum, dan pemberdayaan masyarakat. Sampai saati ini, Ia mengemban amanah sebagai Ketua Umum DPP Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), serta Ketua POSBAKUMDES (Pos Bantuan Hukum). Ia juga tercatat aktif dalam organisasi advokat dan kepengurusan Media Independen Online (MIO) Indonesia. Dalam berbagai kesempatan, Edi Prastio menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, perlindungan hak masyarakat, dan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara. Sebagai penulis opini hukum, ia mengangkat berbagai persoalan aktual melalui pendekatan yuridis, kritis, dan argumentatif dengan menempatkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan sebagai prinsip utama.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *