banner 970x250

BPH Migas Minta Penyalur Waspadai Pola Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –

BPH Migas mengimbau Badan Usaha Penugasan dan penyalur, seperti SPBU mewaspadai pola penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dan BBM kompensasi. Hal ini bertujuan agar Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi tepat sasaran dan tepat volume dapat tercapai.

banner 325x300

Bukan tanpa sebab. Pasalnya, pola-pola perilaku penyalahgunaan masih ditemukan terjadi di lapangan. “Kita mengharapkan keterlibatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam melakukan pengawasan supaya konsumen-konsumen yang tidak berhak, tidak dapat mengkonsumsi barang yang disubsidi negara tersebut,” ungkap Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra dalam Sosialisasi Pengawasan dan Peraturan Distribusi BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), di Depok, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024).

Pola-pola penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi dan Kompensasi, antara lain pembelian BBM subsidi dilakukan oleh kendaraan yang sama dengan input nomor polisi yang berbeda, serta penyaluran BBM subsidi yang tidak wajar pada kendaraan yang sama dalam satu hari atau kurun waktu tertentu.

Pengawasan oleh SPBU dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti pengawasan secara mandiri dan menyampaikan hasilnya secara berkala ke Badan Usaha Penugasan. Sebagai contoh, tidak melayani pembelian BBM subsidi dengan QR Code yang berbeda dengan nomor polisinya.

Upaya lainnya adalah melakukan analisa data penyaluran di sistem digitalisasi nozzle serta melakukan pengecekan CCTV bila ada anomali data. “CCTV ini wajib tersimpan minimal 30 hari. Pihak penyalur harus juga melakukan evaluasi, misalnya dilihat seminggu sekali apa yang terjadi di SPBU. Ini juga bisa menjadi pembelajaran maupun pembinaan kepada pihak-pihak yang ada di SPBU dan penting dalam memastikan supaya BBM subsidi tepat sasaran,” ujar pria yang akrab dipanggil Tiko ini.

BPH Migas juga mengharapkan agar penyalur meningkatkan koordinasi dengan stakeholder, baik pemerintah daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH), atau dapat melaporkan penyalahgunaan ke Helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136.

Sebagai pedoman upaya pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penyalur Badan Usaha Penugasan, lanjut Tiko, BPH Migas telah mengeluarkan SK Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan Kepada Penyalur dalam Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Apabila penyalur terbukti melakukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, koreksi volume penyaluran, dan pengurangan volume kuota, serta penghentian penyaluran.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra menjelaskan bahwa selama kurun Januari hingga Desember 2023, BPH Migas melakukan verifikasi on desk ke 6.316 penyalur dan uji petik ke 766 penyalur BBM subsidi. Berdasarkan hasil verifikasi, diperoleh total koreksi penyaluran BBM subsidi sebanyak 6.718,618 kilo liter, dengan nilai penghematan sekitar Rp68,194 miliar.

Lebih lanjut Yapit mengungkapkan, koreksi penyaluran ini berdasarkan berita acara hasil pengawasan atau verifikasi yang dilakukan BPH Migas ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu BPH Migas dan penyalur. Apabila masih ada dokumen yang kurang, BPH Migas memberikan waktu bagi penyalur untuk melengkapinya.

“Bilamana ada dokumen yang belum lengkap, ada periode waktu tertentu yang disepakati bersama untuk dilengkapi. Kami tentu berharap berita acara tersebut tidak berujung pada sanksi untuk penyalur. Diharapkan dengan adanya kelengkapan data yang diberikan, semua pertanyaan bisa terjawab,” katanya, seraya meminta kepada seluruh peserta yang hadir khususnya pemilik lembaga penyalur serta pengelola harian lembaga penyalur mengetahui dan paham adanya tindak lanjut berita acara tersebut.

Ketua Hiswana Migas DPD III Heddy S. Hedian menyambut baik kegiatan sosialisasi ini karena memberikan pemahaman yang lebih mengenai hak dan kewajiban lembaga penyalur dalam pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi agar tepat sasaran dan tepat volume serta berharap acara serupa bisa terus secara berkesinambungan diadakan tidak hanya pada tingkatan DPD namun juga DPC-DPC khususnya yang ada di wilayah DPD III.

Hal senada juga disampaikan EGM PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) Deny Djukardi. “Kita bersama-sama akan mengawal dan meningkatkan pengawasan di lapangan untuk meniminalisir bahkan menghilangkan penyimpangan-penyimpangan dalam pendistribusian BBM subsidi,” pungkasnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811