banner 970x250
Berita  

Bersama Melawan Korupsi : Komunitas Pemuda Masyarakat apresiasi Langkah Polri

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, INDONESIAKOMA.COM –

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Masyarakat menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum, termasuk Polri, dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Senin, 27 Juli 2026.

banner 325x300

“Kelompok Aktivis Pemuda Masyarakat menilai bahwa pemberantasan korupsi merupakan kepentingan bersama yang memerlukan komitmen seluruh elemen bangsa. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi diharapkan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” ucap Sdr. Umar, Ketua Komunitas Pemuda Masyarakat dalam wawancara kepada media di Jakarta tanggal 27 Juli 2026.

Dalam pernyataannya, Sdr. Umar juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, yang bersangkutan juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau membangun opini yang dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum. Dukungan masyarakat diharapkan diwujudkan melalui sikap yang konstruktif, menjaga ketertiban, dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dapat terus diperkuat dalam mewujudkan pemberantasan korupsi yang efektif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak” tutup Sdr. Umar.

Melalui pernyataan ini, kelompok Pemuda Masyarakat menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari penguatan integritas, supremasi hukum, dan pembangunan nasional yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Reporter : Edo

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *