banner 970x250
Berita  

Komisioner BPKN RI : Sebelum Menaikkan Harga Tol, Kasih Pelayanan Yang Baik

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com Jakarta –Issu akan naiknya harga Tol Jakarta – Cikampek belakangan ini, cukup membuat masyarakat pengguna tol cukup resah, karena cukup banyaknya pelayanan tol yang kurang memadai.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kamis, 29 Februari 2024, Komisioner BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) Republik Indonesia, A.B.Yulianto mengungkapkan Mencermati pemberitaan yang terjadi dimasyarakat, terkait kemungkinan akan dilakukannya kenaikan harga pada beberapa ruas tol seperti MBZ dan Jakarta-CIkampek, meminta kepada pengelola jalan tol, Kementerian PU, Kementerian BUMN RI, dapat terlebih dahulu memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku konsumen pengguna jalan tol.

banner 325x300

“Masyarakat membayar pajak, membayar biaya penggunaan jalan tol. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik dalam menggunakan jalan tol. Harus dipikirkan langkah agar jalan tol betul menjadi jalan bebas hambatan, mengurai kemacetan, dan memiliki aspek keselamatan yang baik, Penerangan jalan diwaktu malam yang baik, termasuk adanya rest area yang baik dan memadai.” Ujar A. B. Yulianto.

“Apalagi sebentar lagi memasuki masa puasa dan berlebaran. Lonjakan lebaran merupakan momentum bagi masyarakat bersilaturahmi dan melintas ke kampung asalnya. Sebaiknya pelayanan diutamakan dan memikirkan agar kenaikan jalan tol dilakukan paska lebaran,” lanjutnya.

“Disamping itu perlu juga mempertimbangkan angka kenaikan tol tidak untuk mencari keuntungan dan pendapatan semata, melainkan juga agar jangan sampai ada multiplier efek pada kenaikan harga barang, termasuk beban pada harga bahan pokok, yang mungkin berujung pada kenaikan inflasi,” tutupnya kepada awak media.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!