Indonesiakoma.com Jakarta –Issu akan naiknya harga Tol Jakarta – Cikampek belakangan ini, cukup membuat masyarakat pengguna tol cukup resah, karena cukup banyaknya pelayanan tol yang kurang memadai.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kamis, 29 Februari 2024, Komisioner BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) Republik Indonesia, A.B.Yulianto mengungkapkan Mencermati pemberitaan yang terjadi dimasyarakat, terkait kemungkinan akan dilakukannya kenaikan harga pada beberapa ruas tol seperti MBZ dan Jakarta-CIkampek, meminta kepada pengelola jalan tol, Kementerian PU, Kementerian BUMN RI, dapat terlebih dahulu memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku konsumen pengguna jalan tol.
“Masyarakat membayar pajak, membayar biaya penggunaan jalan tol. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik dalam menggunakan jalan tol. Harus dipikirkan langkah agar jalan tol betul menjadi jalan bebas hambatan, mengurai kemacetan, dan memiliki aspek keselamatan yang baik, Penerangan jalan diwaktu malam yang baik, termasuk adanya rest area yang baik dan memadai.” Ujar A. B. Yulianto.
“Apalagi sebentar lagi memasuki masa puasa dan berlebaran. Lonjakan lebaran merupakan momentum bagi masyarakat bersilaturahmi dan melintas ke kampung asalnya. Sebaiknya pelayanan diutamakan dan memikirkan agar kenaikan jalan tol dilakukan paska lebaran,” lanjutnya.
“Disamping itu perlu juga mempertimbangkan angka kenaikan tol tidak untuk mencari keuntungan dan pendapatan semata, melainkan juga agar jangan sampai ada multiplier efek pada kenaikan harga barang, termasuk beban pada harga bahan pokok, yang mungkin berujung pada kenaikan inflasi,” tutupnya kepada awak media.
- Patroli Dialogis Dini Hari Unit 1053 di Jalan Asia Afrika, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Ciptakan Ramadhan Aman – 4 Maret 2026
- Pos Pantau Ramadhan di Depan Polsubsektor Kebon Kacang Malam Ke 15, Polsek Metro Tanah Abang Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas – 4 Maret 2026
- Bhabinkamtibmas Sambangi Ketua RT dan Warga RW 09 Kebon Kacang Malam Hari, Perkuat Sinergi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas – 4 Maret 2026



















