banner 970x250

DAENG AZIZ geram!! dengan Gugatan Eggi Sudjana atasnya di PN Jakarta Barat

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – indonesiakoma.com

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mau tak mau harus menunda sidang kasus tergugat yakni Daeng Aziz. Dikarenakan, dokumen dari pengacara Eggi Sudjana selalu penggugat di nyatakan tidak lengkap pada sidang (24/7/2024).

banner 325x300

Ketidak lengkapan dokumen ini terkait alamat yang tidak jelas dari saksi pelapor yang mengakibatkan di tundanya sidang hingga tanggal 31 Juli 2024 nanti.

“Penting sekali! karena moral ini tidak terpisahkan dengan adat dan akhlak. Kemudian itu disebut dengan etika dalam persidangan seperti biasa tapi dari beberapa hari yang lalu saya berkomunikasi dengan Pak Rasman. Kemarin saya bertiga menyaksikan Eggi Sudjana ini keberatan terhadap atas adanya tanda tangan Pak Rasman di surat kabar, sehingga apa yang saya buat. Sebagai kesimpulannya, bahwa kalau kita berbicara hukum itu, hukum itu melekat tidak terpisahkan dengan batang tubuh kita, kalau memang itu bukan tanda tangan Pak Rasman berarti “si ibu” ini perlu harus di observasi mentalnya atau akhlaknya. Karena itu diduga tanda tangannya dan saya menjamin itu tanda tangan palsu” Kata Daeng Aziz.

Pak Trio sebagai pengacara Daeng Aziz menyampaikan “Mereka adalah penerima kuasa dari pemberi kuasa, tetapi ada beberapa orang sebagai anggota tim atau penerima kuasa itu dipalsukan tanda tangannya oleh Pak Eggi Sudjana, tapi kalau memang Pak Eggi Sujana jantan atau memang mereka merasa laki-laki, di persidangan yang akan datang saya harapkan mereka bisa hadir”.

Sidang dilangsungkan pada hari Rabu (24/7/2024), di ruang sidang 8 Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kemarin-kemarin selalu berbicara tentang ijazah palsu tetapi sekarang ini sudah melakukan somasi pertama dengan isi somasinya adalah penipuan 378 dan penggelapan dan Pasal 372 tapi ini akan selanjutnya kami sudah konfirmasi sama saya atau hubungi Pengacara Acara saya Pak Trio dari kantor pengacara D’Satriad Law Firm, atau dengan Arifin saudara saya ini” ujar Daeng Aziz.

Pak Trio selalu pengacara dari Daeng Aziz menyatakan “Ini berkas harus dilengkapi dulu sebagai syarat laporan. Semoga Pak Eggi Sudjana ini jangan lagi dan berkoar berdiri sendiri sehingga bisa menyalakan orang”.

“Kemarin-kemarin selalu berbicara bahwa ini Pak Eggi Sujana adalah tim pembela agama, mau cari-cari masalah tetapi harus mengawasi diri sendiri. Saya sampaikan bahwa jangan terlalu berbicara ayat selalu mengucap mengucapkan atap Menggelapkan itu ayat-ayat itu dengan kalimat astagfirullah, itu tidak berpikir. Berhati-hatilah berucap, kalau memang jantan harus hadir dan Pak Rasman juga harus hadir pertanggung jawabkan itu tanda tangan Palsunya. Kalau memang itu tanda tangan, sekali lagi saya sampaikan kepada Pak Rasman adalah penerima surat kuasa” ungkapnya Daeng Aziz kemudian.

Daeng Aziz menginformasikan juga, perlu di ingat! Dalam hal kasus Kali Jodo, bahwa belum ada pencabutan surat kuasa dari beliau sehingga kemarin dalam diskusi dan itu dibenarkan.

“Pak Rasman harus berhati-hati, jangan sampai Pak Rasman, menjilat ludahnya sendiri. Saya bukan bermaksud menghinakan tentang peradilan ini termasuk dengan tanda tangan palsunya, surat kuasa keduanya, alamatnya enggak jelas, engga mungkin persidangan di lanjutkan. Semua serba di palsukan. Surat perjanjian yg di palsukan, di tanda tangani Pak Eggi Sudjana telah melanggar etika Hukum yg berlaku di Indonesia” tegas Daeng Aziz.

Kasus gugatan ini terjadi akibat adanya perjanjian di awal antara pihak Daeng Aziz dengan pihak Eggi Sudjana yakni terkait pembayaran hutang piutang yang akan di bayarkan oleh pihak Eggi Sudjana senilai 350 juta. Ternyata dari pihak Pak Eggi Sudjana, membuat blunder sendiri dan membuat laporan tentang pemukulan pasal 351 yg di sangkakan kepada Daeng Aziz. Mengapa bisa terjadi tindak pemukulan terhadap Pak Eggi Sudjana adalah karena adanya sebab musababnya yang perlu di buktikan dalam persidangan.

Daeng Aziz berharap, semoga persidangan ini jujur dan tanpa kebohongan agar masyarakat tahu siapa yg salah dan siapa yg benar dalam kasus hukum yang melibatkannya.

red_aulia

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-3011

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

5036

5037

5038

5039

5040

5071

5072

5073

5074

5075

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

5001

5002

5003

5004

5005

5006

5007

5008

5009

5010

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5016

5017

5018

5019

5020

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

news-3011