Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap advokat Dr. Tiyara Parengkuan, S.H., M.Kn., CLA., CTA dalam perkara penipuan yang menyoroti penyalahgunaan kepercayaan klien. Putusan dibacakan pada 16 April 2026 dalam perkara Nomor 83/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr.
Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Doni Boy Faisal Panjaitan, S.H., Shubhan Noor Hidayat, S.H., dan Ari Sulton Abdullah, S.H., berhasil membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Penyalahgunaan Peran Advokat
Kasus ini bermula ketika terdakwa ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh para korban untuk mengurus peningkatan status hak atas tanah di wilayah Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Sebagai advokat, terdakwa seharusnya menjalankan fungsi perlindungan hukum dan bertindak demi kepentingan klien.
Namun, fakta persidangan mengungkap sebaliknya. Para korban telah menyerahkan dokumen asli penting serta sejumlah uang sebesar Rp245 juta sebagai biaya jasa hukum dan operasional. Terdakwa bahkan berhasil mengurus terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas salah satu bidang tanah atas nama para korban.
Alih-alih menyerahkan hasil tersebut kepada klien, terdakwa justru menahan sertifikat dan dokumen asli dengan alasan yang tidak benar, yakni menyatakan pembayaran belum dilunasi. Padahal, kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh para korban.
Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktiannya menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar sengketa perdata, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana karena adanya rangkaian kebohongan dan penguasaan dokumen secara melawan hukum.
Pertimbangan Hakim dan Keterangan Ahli
Majelis hakim mempertimbangkan keterangan para ahli yang menyatakan bahwa hak retensi advokat tidak bersifat mutlak. Penahanan dokumen hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan secara transparan dan tidak merugikan klien.
Dalam perkara ini, tindakan terdakwa dinilai telah melampaui batas kewenangan profesi advokat dan bertentangan dengan hukum maupun etika profesi, karena tetap menahan dokumen meskipun telah diminta secara patut oleh klien.
Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp95 juta serta kehilangan penguasaan atas dokumen penting milik mereka.
Barang Bukti Dikembalikan kepada Korban
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan bahwa barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait perkara tetap dilampirkan dalam berkas selama proses hukum berjalan.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti yang merupakan milik korban akan dikembalikan kepada pihak yang berhak. Hal ini menegaskan bahwa hak kepemilikan korban tetap dilindungi oleh hukum, meskipun sempat dikuasai secara tidak sah oleh terdakwa.
Perkara ini menjadi pengingat penting bahwa profesi advokat sebagai penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan klien. Penyimpangan dari prinsip tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.



















