banner 970x250

Edi Prastio Soroti Putusan Perkara Togar Situmorang

Edi Prastio menilai pembelaan advokat wajib dipertimbangkan hakim dalam perkara Togar Situmorang.

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, INDONESIAKOMA.COM –

Rabu, 29 April 2026, Perkara yang menjerat DR. Togar Situmorang, SH, MH terus menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai proses peradilan harus menjaga independensi, objektivitas, serta marwah lembaga peradilan agar kepercayaan masyarakat tetap terpelihara.

banner 325x300

Menanggapi hal tersebut, Edi Prastio, SH, MH, CLA menyampaikan keprihatinannya atas adanya informasi mengenai pesan langsung Instagram yang disebut masuk pada malam sebelum putusan dibacakan.

“Bagaimana mungkin ada orang mengirim DM Instagram pada malam sebelumnya dengan kalimat, udah siap bang masuk penjara besok? Jika benar demikian, tentu ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat,” ujar Edi dalam keterangannya.

Menurutnya, informasi seperti itu tidak boleh dianggap sepele karena dapat memunculkan persepsi negatif terhadap kesucian dan marwah peradilan.

“Lembaga peradilan harus dijaga kehormatannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa putusan sudah dapat ditebak atau diketahui lebih dahulu oleh pihak tertentu,” tegasnya.

Selain itu, Edi juga menyoroti pertimbangan hukum dalam perkara tersebut. Ia menilai profesi advokat merupakan profesi terhormat yang menjual jasa hukum, waktu, pengalaman, jaringan, pengetahuan, dan strategi untuk membela hak hukum klien.

“Namanya advokat tentu menjual jasa profesional. Ada waktu yang dipakai, tenaga yang dikeluarkan, jaringan yang dibangun, ilmu hukum yang diterapkan, dan strategi pembelaan yang disiapkan. Jika sejak awal sudah ada kesepakatan jasa hukum, nilai pembayaran disetujui, lalu klien membayar, maka itu merupakan transaksi profesional yang sah,” jelasnya.

Menurut Edi, apabila di tengah perjalanan hasil perkara tidak sesuai harapan klien, semestinya persoalan tersebut lebih tepat dilihat sebagai sengketa perdata atau ranah etik profesi, bukan langsung dipidanakan.

“Jangan sampai orang yang bekerja secara profesional, menerima honorarium sesuai perjanjian, justru langsung dianggap menipu. Itu harus dilihat secara proporsional,” katanya.

Ia juga menilai fakta-fakta persidangan yang diajukan penasihat hukum seharusnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, termasuk dugaan adanya komunikasi yang dinilai menunjukkan itikad tidak baik dari pihak lain.

“Kalau di persidangan sudah ada pembelaan dan bukti yang menunjukkan adanya persoalan dari pihak pelapor, itu seharusnya dipertimbangkan hakim. Putusan yang baik adalah putusan yang berimbang, bukan hanya melihat satu sisi,” ujarnya.

Edi menambahkan, selama terdapat kuitansi pembayaran, perjanjian jasa hukum, serta hubungan kerja profesional yang jelas, maka unsur jasa hukum tidak bisa diabaikan.

“Advokat bukan menjamin menang atau kalah perkara. Advokat bekerja membela hak hukum klien sesuai aturan yang berlaku. Itu yang harus dipahami,” pungkasnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *