banner 970x250

Giliran Bos PT Lintas Armada Diseret ke Penjara? Gagal Bayar Kontrak Kapal Rp 31 Miliar, Pelapor Asing Sudah Capek Berdamai!

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –

Keadilan akhirnya dicari di meja hijau! Direktur Utama PT Lintas Armada Indonesia, Antonius Chandra, kini harus menghadapi proses pidana yang serius di Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan terkait tunggakan kontrak jual beli kapal dengan nilai yang fantastis. Pelapornya, Xie Jun, sudah kehilangan kesabaran setelah bertahun-tahun mencoba menagih sisa utang yang mencapai sekitar Rp 31 miliar!

banner 325x300

Didampingi pengacara andalannya, Ikhsan Sangadji, S.H., dari Law Firm Rechmon Tupamahu & Partners, Xie Jun dan saksi terbang langsung dari luar negeri pada Minggu sore khusus untuk kasus ini. Kehadiran langsung pelapor yang merupakan pihak asing adalah sinyal yang sangat tegas: tidak ada lagi toleransi untuk negosiasi damai yang berlarut-larut! Mereka datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum PMJ atas laporan resmi yang sudah didaftarkan sejak 20 Oktober 2025.

Menurut Ikhsan, kasus ini bermula dari Kontrak Jual Beli Kapal tahun 2016. Sayangnya, PT Lintas Armada yang dipimpin Antonius Chandra hanya menyelesaikan pembayaran separuh jalan. Pihak terlapor baru membayar sekitar $950 ribu (kurang lebih Rp 15 miliar), meninggalkan kewajiban sisa yang menggunung hingga mencapai Rp 31,5 miliar! “Klien kami sudah berkali-kali datang, bahkan mendatangi kantor mereka di Pluit, Penjaringan. Kami sudah berupaya persuasif, tapi hasilnya nihil. Tidak ada niat baik!” tegas Ikhsan kepada awak media.

Tim kuasa hukum juga menepis mentah-mentah alasan kerugian perusahaan yang dikemukakan pihak terlapor. Menurut mereka, dalih tersebut hanyalah “alasan yang tidak berdasar dan tidak memiliki bukti hukum yang kuat.” Bahkan upaya mediasi yang sempat dijadwalkan gagal total karena pihak PT Lintas Armada tidak menunjukkan komitmen untuk hadir. Setelah semua pintu damai tertutup, satu-satunya jalan yang dipilih pelapor adalah memidanakan kasus ini.

Kasus ini kini dipegang serius oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ketua Dewan Pengawas Yayasan Forkam, Baston Sibarani, yang hadir memberikan dukungan, ikut angkat bicara. Ia menegaskan, “Ini bukan lagi soal perdata. Ini pidana murni, unsur Pasal 378 (Penipuan) dan 372 (Penggelapan) KUHP sudah terpenuhi.” Dukungan pun mengalir deras, terbukti dengan hadirnya puluhan anggota Forkam yang berseragam lengkap, menunjukkan solidaritas terhadap penegakan hukum yang berpihak pada korban.

Pengacara Ikhsan Sangadji memastikan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kepercayaan penuh diserahkan kepada aparat kepolisian untuk bekerja secara profesional dan objektif. “Tugas kami adalah memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi dan keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Kasus yang melibatkan nilai besar dan investor asing ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi pelaku usaha nakal. Tim pelapor berharap, proses hukum ini dapat mengungkap seluruh fakta dan menjadi preseden agar tidak ada lagi investor atau pihak lain yang dirugikan oleh praktik culas berkedok bisnis di kemudian hari.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!