banner 970x250

Mahkamah Agung memiki otonomi penganggaran dalam segi mata anggaran tersendiri

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma, Jakarta – Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI kembali mengadakan audiensi Penyusunan Naskah Kebijakan tentang Kemandirian Anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya kampus II Bekasi pada hari Jumat, 2 Mei 2025 pkl 09.00 – 11.00.

Dalam Kata pengantarnya Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, SH MH, selaku koordinator tim penyusun naskah kebijakan menyampaikan bahwa Mahkamah Agung saat ini masih belum bisa melaksanakan penganggaran secara mandiri dikarenakan belum sempurnanya Undang Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung pasal 81 A.

banner 325x300

Dalam pasal tersebut Mahkamah Agung memiki otonomi penganggaran dalam segi mata anggaran tersendiri. Namun dalam prakteknya Mahkamah Agung harus menjalani serangkaian proses negosiasi yang amat panjang dari mulai tingkat eselon tiga di dirjen anggaran kementrian keuangan hingga mentri keuangan dan DPR. Sehingga berdampak pada pengurangan atau pemotongan anggaran yang cukup signifikan dan tak terduga.

Hal ini tentunya berakibat pada tertundanya pembangunan gedung pengadilan tingkat banding yang seharusnya dibangun 13 gedung namun hanya dibangun 5 gedung saja hingga saat ini. Al hasil 8 gedung pengadilan tingkat banding harus berkantor di rumah toko (RUKO) yang jauh dari standard kelayakan.

Contohnya Pengadilan tiggi Kalimantan Utara yang masih berkantor di rumah toko. Padahal amanat undang undang no 8,9 dan 10 tahun 2021 agar semua gedung pengadilan tingkat banding tersebut harus sudah dibangun selama empat tahun setelah Undang Undang tersebut diterbitkan. Namun nyatanya ha tersebut belum bisa diwujudkan sehingga akses keadilan bagi para pencari keadilan pastinya terhambat karena fasilitas yang belum memadai.

“Seharusnya tahun 2025 ini sudah dibangun gedung pengadilan tingkat banding yang berjumlah 13 gedung”, pungkasnya. Beliau juga memaparkan bahwa pengajuan anggaran Mahkamah Agung mengalami pemotongan anggaran yang menganggu proses peradilan di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya. Contoh tahun 2025, Mahkamah Agung menganggarkan 20 Triliun untuk seluruh kebutuhan di Mahkamah Agung, namun hanya disetujui 12 Trilyun saja. Dampaknya tentu jelas sekali dan signifikan, ada dua aspek yang berdampak langsung, yaitu rumah dinas dan fasilitas aparatur peradilan yang amat minimalis, yang kedua adalah standard pelayanan publik di gedung pengadilan yang tentunya pasti terganggu dan tidak nyaman. Sebagai contoh gedung parker di pengdilan yang masih sempit dan harus meminjam gedung lain untuk parkir.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Raya Kampus II Bekasi, Prof.Dr.M,S. Tumanggor, SH M.Si menandaskan bahwa Mahkamah Agung perlu sekali merapatkan barisan dengan pihak eksekutif agar cita cita kemandirian anggaran dapat segera terwujud karena Pihak eksekutif yang dalam hal ini dikuasakan ke mentri keuangan merupakan mitra keuangan setiap kementrian dan lembaga dalam mewujudkan kemandirian anggaran. Jadi tidak perlu harus melakukan Uji materi ke Mahkamah Konstitusi maupun melakukan revisi Undang Undang ke DPR yang akan menambah sulit Mahkamah Agung dalam merealisasikan Kemandirian Anggaran.

“Soal teknis negosiasinya kami serahkan ke Mahkamah Agung untuk megambil hati pihak eksekutif yang didelegasikan ke mentri keuanagan dalam mewujudkan kemandirian anggaran”, imbuhnya.

Senada dengan Prof Tumanggor, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Raya Lampus II Bekasi, Prof. Dr. R. Lina Sinaulan, SH MH mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung tidak perlu melakukan revisi undang undang maupun uji materi ke mahkamah konstitusi melainkan negosiasi lunak saja dengan kementrian keuangan karena kata mata anggaran dalam UU no 3 tahun 2009 pasal 81 A sudahlah sangat representative untuk memenuhi kebutihan anggaran di Mahkamah Agung.

“Setelah saya tafsirkn pasal 81 A UU no 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung sudah memiliki otonomi anggaran tersendiri. Hal itu sudahlah cukup, tinggal bagaimana dengan pihak MA negosiasi ke kementrian keuangan saja untuk anggaran yang sudah berbasis kinerja, saya yakin bila oiutcomenya jelas, maka Kementrian Keuangan akan mengabulkan pengajuan anggaran di Mahkamah Agung,” tandasnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh tim penyusun naskah kebijakan Kemandirian Anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di Bawahnya, yaitu Dr. Fikri Habibi, SH, MH, Martomo SHI, MA dan Johanes SS. Dari Pihak Universitas Bhayangkara Raya Kampus II Bekasi juga dihadiri oeh Dr. Adi Nur Rohman, SHI, M.AG. MH, selaku Wakil Dekan I, Dr. Rahmat Saputra, SH, MH, selaku Wakil Dekan II, Indra L Nainggolan, selaku Kaprodi Ilmu Hukum, Dr. Edi spautra, SH, MH. Selaku Kaprodi Magister Ilmu Hukum dan Dr. Sugeng, SH, MH, M.Hum, selaku Sesprodi Doktor Ilmu Hukum beserta dosen tetap lainnya

Selanjutnya, seluruh peserta audiensi melakukan sesi foto bersama dengan tim penyusun Naskah Kebijakan Kemandirian Anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya. Setelah itu lanjut dengan santap siang bersama. (Red)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811