SD, Jakarta – Kuasa Hukum Pihak Termohon, yaitu KPU Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, M. Wijaya, S, S.H., M.H, meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membuat putusan dismissal untuk tidak melanjutkan perselisihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang dimohon oleh Pemohon Paslon nomor urut 05 Mohammad Yasin dan Syafiah pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (13/1/2025).
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Nomor Urut 5 Mohammad Yasin-Syafiah mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala Nomor 1423 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024.
Pemohon Mohammad Yasin-Syafiah mendalilkan beberapa hal, yang pada pokoknya mengenai keberpihakan aparatur pemerintah desa, balas jasa pemberian sembako dan politik uang.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, diikuti oleh lima pasangan calon, di mana Paslon Nomor Urut 3 Vera Elena Laruni-Taufik M. Burhan memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 61.883 suara, disusul Paslon Nomor Urut 5 sebanyak 50.040 suara.
Sebagai Pihak Termohon, KPU Kabupaten Donggala memberi jawaban terhadap dalil yang dikemukakan Pemohon. Mereka bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Kuasa hukum Termohon, M. Wijaya, S, S.H.,M.H dalam persidangan kedua di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, mengatakan seluruh dalil Pemohon lemah. Wijaya mengatakan tidak ada keberpihakan kepada aparat desa, juga praktik uang (money politics). Demikian pula tak ada rekomendasi dari pihak lain untuk memenangkan Paslon 3.
Wijaya juga mengatakan, selisih perolehan suara antara Paslon 3 dan Paslon 5 terlalu besar. Perbedaan (selisih) hasil perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait (peraih suara terbanyak) sebesar 10.934 atau setara dengan 6,82%, maka selisih perolehan suara itu telah melebihi syarat ambang batas untuk mengajukan Permohonan Perselisihan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan demikian, menurut Termohon, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan, sebagaimana yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan.
M. Wijaya, S., S.H.,M.H meminta Mahkamah Konstitusi membuat putusan dismissal untuk menghentikan perkara ini mengingat ambang batas terlalu jauh. “Jadi, agak jauh, melampaui ambang batas normal,” tegas Wijaya. * (Rika)