banner 970x250
Polri  

Terungkap, Pengacara Miliki Senjata Api Ilegal Usai Kecelakaan Lalu Lintas

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com Jakarta Pusat — Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal, seorang pria berinisial S (31), warga Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, yang berprofesi sebagai pengacara, diamankan usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 07.55 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat Unit Laka Lantas menerima laporan kecelakaan kecil antara mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai S dan sebuah mikrolet. Ketika anggota lalu lintas melakukan pemeriksaan, ditemukan sepucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm di dalam kendaraan pelaku.

banner 325x300

“Pada saat itu, anggota kami menemukan satu pucuk senpi jenis Makarov kaliber 7,65 mm. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim, dan tersangka serta barang bukti langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat,” kata AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).

READ  Polda Metro Jaya Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, 1.274 Personel Naik Pangkat.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan dua senjata lainnya, yaitu satu pucuk senapan laras panjang rakitan dan satu unit airsoft gun. Ketiga senjata tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka, tidak ditemukan senjata api tambahan. Tersangka mengaku mendapatkan senjata Makarov dari seseorang seharga Rp 30 juta, sementara laras panjang dibeli dari sebuah toko di Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada tahun 2016,” jelas AKBP Muhammad Firdaus.

Selain kepemilikan senjata api ilegal, S juga terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Satnarkoba.

Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno turut menjelaskan bahwa kecelakaan bermula dari serempetan kecil antara mobil Sigra dan mikrolet. “Karena terjadi ribut-ribut di lokasi kejadian, kedua kendaraan dibawa ke Pos Lantas Lapangan Banteng untuk pemeriksaan. Saat itulah, petugas melihat adanya senjata api di kendaraan tersangka,” ujarnya di lokasi yang sama.

READ  Polsek Metro Gambir Laksanakan Patroli Dialogis di Stasiun Gambir, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Kenyamanan Penumpang

Dalam perkara ini, S dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.

“Mengenai motif, tersangka mengaku menyimpan senjata api untuk pertahanan diri karena pernah dua kali mengalami serangan oleh orang tak dikenal. Kami akan terus melakukan pendalaman,” pungkas AKBP Muhammad Firdaus.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta