banner 970x250

Respon Cepat Polsek Cempaka Putih Amankan Pelaku Penganiayaan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com Jakarta Pusat – Kurang dari 24 Jam Tim Opsnal Reskrim Polsek Cempaka Putih yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar berhasil mengamankan pelaku penganiayaan. Pelaku yang berinisial MRF (22) berhasil dtangkap di sekitar Pasar Rawasari Cempaka Putih Jakarta Pusat pada hari Jumat sekitar pukul 15.00 wib.

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar menyampaikan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari pada hari Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Rawasari Selatan Cempaka Putih Jakarta Pusat.

banner 325x300

Kejadian bermula saat Korban J (32) bersama temannya S (36) sedang berada di Jalan Rawasari Selatan tiba – tiba datang pelaku MRF (22) bersama temannya yang meminta uang kepada korban sebesar Rp 2000 (dua ribu rupiah) namun korban menolak. Teman korban yang melihat pelaku yang mempunyai gitar yang diambil oleh pelaku namun tidak berani memintanya. Akhirnya korban menanyakan kepada pelaku namun pelaku yang sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras tidak terima dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Korban J (32) mengalami luka tusuk pada kepala bagian depan dan sekitar perut.

“Setelah meneriama laporan kami bersama Tim Opsnal langsung melakukan olah TKP serta membagi tim untuk mencari saksi dan barang bukti” Ujar AKP Yossy.

“Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 buah knuckle dan 1 kalung berisi pisau kecil yang diduga digunakan untuk menusuk korban.” Lanjut Kanit Reskkrim.

Untuk korban J (32) masih menjalani perawatan di Rumah Sakit. Pelaku dijerat dengan Pasal 351KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!