banner 970x250

Dana Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan Tidak Transparant, Kemendikti Ristek Seakan Tutup Telinga

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –

Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) diduga janggal. Karena adanya dugaan pengelolaan anggaran biaya yang tidak dibayarkan dan tidak transparan ke rekening Kemendikti Saintek selaku pembuat Komite Nasional yang diduga mencapai 99 Miliar Rupiah.

banner 325x300

Sehingga, kebijakan dengan diadakan komite tersebut mengakibatkan lebih dari 240.000 mahasiswa lulusan bidang kesehatan tidak lulus uji kompetensi.

Maka dari itu, Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) secara tegas mendesak Mendikti Saintek Brian Yulianto untuk segera mengambil sikap terkait polemik pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan yang diketuai oleh Masfuri.

Melalui surat resmi bernomor 240/FORKAM/V/2025 tertanggal 28 Mei 2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Yayasan FORKAM, Harry Amiruddin, FORKAM telah melayangkan permintaan audiensi dan konfirmasi kepada Mendikti Saintek. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapatkan respons resmi.

“Kami sudah berulangkali datang ke kantor Kementerian, tapi hanya dijawab singkat oleh staf (A), nanti akan dihubungi,” beberapa Harry Amiruddin melalui pesan WhatsApp, Senin (14/7/2025).

Tetapi, Kemendikti melalui Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Berry Juliandi mengirimkan surat resmi Nomor : 2155/B2/DT.02.00/2025, pada 10 Juli 2025 untuk memberikan jawaban kepada FORKAM terkait permintaan audiensi, sebagai berikut:

1. Kami sampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen FORKAM terhadap upaya menjalankan fungsi kontrol sosial yang konstruktif. Pada awal Juni 2025 perwakilan FORKAM telah berkesempatan hadir di kantor Kementerian di mana pertemuan tersebut merupakan bagian dari ruang dialog terbuka yang kami pandang penting dalam upaya mendengar aspirasi masyarakat dan
menjaring berbagai masukan yang bersifat membangun;

2. sehubungan dengan substansi yang Saudara sampaikan, pelaksanaan kebijakan uji kompetensi senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta didasarkan pada prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian administratif. Putusan peradilan sebagaimana Saudara rujuk, kami hormati sebagai bagian dari proses hukum yang wajib menjadi
perhatian dalam setiap pengambilan kebijakan;

3. kebijakan teknis yang menyangkut pengelolaan pelaksanaan uji kompetensi termasuk pembentukan struktur pendukungnya setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, masih berada dalam proses koordinasi berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan, perguruan tinggi, dan asosiasi profesi
terkait. Adapun penyelenggaraan uji kompetensi saat ini merujuk pada kesepakatan sebagaimana
tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/28/2025 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transisi Uji Kompetensi Nasional;

4. Mengenai isu-isu yang Saudara sampaikan terkait pengelolaan anggaran, standar uji kompetensi, dan ranah pengujian, hal-hal tersebut akan kami catat sebagai bagian dari masukan yang akan dikaji secara cermat, proporsional, dan sesuai kerangka hukum administrasi negara.

Surat Kemendikti tersebut dianggap Harry hanya formalitas saja, karena tidak sesuai konteks.

“Intinya Yayasan FORKAM tidak puas terhadap jawaban Kemendikti tersebut. Karena jelas, isi surat yang kami kirimkan adalah untuk audiensi. Hal ini menunjukkan Kemendikti seperti ketakutan audiensi langsung dengan kami,” tegasnya.

*Dugaan Pencatutan Logo Kemendikti Saintek, Forkam Minta Masfuri Dicopot*

Menurut Harry, Masfuri diduga menggunakan nama resmi Kemendikti secara tidak tepat dengan membuat surat pada 30 Mei 2025 mencantumkan nama Mendikti menggunakan kop surat Kemendikti dengan logo ‘Tut Wuri Handayani’.

“Ini membingungkan dan patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan atribut negara,” tegasnya.

Harry menerangkan, pada 25 Mei 2025, FORKAM mengunjungi langsung kediaman Masfuri di Beji, Depok. Dalam pertemuan tersebut, Masfuri tidak terbuka mengenai detail pengelolaan dana.

“Rekening kegiatan ini berpindah-pindah, dari Universitas Diponegoro, ke Universitas Brawijaya, dan sekarang ke Universitas Jember. Katanya sudah diaudit BPK, tapi tidak ada bukti hasil audit yang ditunjukkan,” ungkapnya.

Dia menduga, Masfuri ikut menikmati aliran dana besar yang belum jelas pertanggungjawabannya. Hal ini dianggap merugikan mahasiswa serta mencoreng nama baik pendidikan tinggi Indonesia. Bahkan, beberapa ahli dan organisasi telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung, KPK, dan lembaga hukum lainnya.

“Kami mendesak Mendikti jangan hanya membaca diktum, tapi lihat juga pertimbangan hukum dari Putusan PTUN Jakarta Nomor: 185/G/2022/PTUN.JKT, Putusan PTTUN Jakarta Nomor: 133/B/2023/PT.TUN.JKT, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 563 K/TUN/2023,” tegasnya lagi.

Putusan tersebut membatalkan legalitas pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang selama ini dijalankan oleh Komite Nasional Uji Kompetensi melalui SK Mendikbud Nomor: 755/P/2020, yang menurut FORKAM cacat prosedur dan substansi hukum.

“Dengan segala pertimbangan tersebut, kami Yayasan FORKAM secara tegas meminta Menteri Brian Yulianto untuk mencopot Masfuri dari jabatannya sebagai Ketua Pelaksana Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan,” tandasnya.

*Ujian Sertifikat Kompetensi Diduga Momok dan Sindikat Proyek*

Sebelumnya, pada 18-29 Juni 2025 ribuan dokter Indonesia melakukan unjuk rasa di depan kantor Kemendikti Saintek di Jl Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.

Mereka adalah dokter yang telah menyelesaikan tuntutan akademik dan profesi, serta ratusan dokter Warga Negara Asing (WNA) untuk memprotes kebijakan pemerintah yang tidak memberikan Sertifikat Profesi.

Kemendikti Saintek disebut-sebut telah menahan penyerahan ijazah profesi dokter dengan alasan seluruh dokter harus lebih dahulu lulus mengikuti Sertifikat Kompetensi.

Dalam orasi yang disampaikan selama 3 jam di depan kantor Kemendikti Saintek RI, para dokter muda menyebut masa depannya tergadai akibat tidak bisa mendapatkan ijazah dokter.

Koordinator Tim Pergerakan Dokter Muda Indonesia, Mika Wirdani menjelaskan para dokter muda Indonesia yang telah menyelesaikan tuntutan Ilmu Kedokteran (Sarjana) dan telah mengikuti Praktek Co-Asisten untuk memenuhi tuntutan profesi dokter berhak menerima ijazah mereka.

Masalahnya, kata dia ujian Sertifikasi Kompetensi merupakan momok bagi para dokter muda, karena jarang sekali mereka diluluskan pada ujian kompetensi pertama kali (firstaker).

Pada umumnya mereka mengikuti ujian serifikasi kompetensi beberapa kali (retaker), serta ikut bimbingan dan pelatihan baru kemudian bisa lulus.

Penyelenggaraan ujian Sertifikat Kompetensi dinilai merupakan sindikat proyek yang memanfaatkan ujian sertifikat kompetensi dengan sistem Computer Basic Test (CBT) dengan kemungkinan lulus ditentukan oleh penyelenggara.

Sehingga para dokter muda harus menempuh proses panjang, seperti Try Out, Bimbingan Test, dan berbagai pelatihan. Sumber media ini menyebut sejumlah dokter muda harus membayar hingga ratusan juta rupiah agar bisa lulus Serkom dengan bantuan yang telah disiapkan oleh penyelenggara. ***

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!