banner 970x250

Kuasa Hukum KPU Bintuni Bantah Seluruh Dalil Pemohon, Muhammad Memed Alfajri: Kita Tunggu Keputusan MK

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma, Jakarta – Kuasa hukum Termohon Ali Nurdin membantah dalil yang menyebut adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada dua tempat pemungutan suara (TPS) berbeda, pada Pilkada 2024 Kabupaten Bintuni, Papua Barat.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Termohon (KPU Kabupaten Bintuni) dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis (30/1/2025).

banner 325x300

Sebelumnya, pihak Pemohon, yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Nomor Urut 2 Daniel Asmorom-Alimudin Baedu telah mendalilkan bahwa sebanyak sembilan pemilih menggunakan hak pilihnya di dua TPS berbeda. Dalam sidang ini Pihak Terkait adalah Paslon Nomor Urut 1 Yohanis Manibuy dan Joko Lingara.

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

KPU Kabupaten Teluk Bintuni telah melakukan penelusuran terhadap 10 nama yang didalilkan Pemohon menggunakan hak pilihnya di dua TPS berbeda. Para pemilih yang dituduh menyatakan bahwa yang bersangkutan hanya mencoblos satu kali di TPS tempat mereka terdaftar sebagai DPT, sesuai dengan surat pernyataan dari pemilih yang bersangkutan.

Ali juga membantah dalil yang menyebut KPU Kabupaten Teluk Bintuni yang melakukan dugaan pelanggaran dalam distribusi C.Pemberitahuan Undangan Pemilih kepada daftar pemilih tetap (DPT).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 76 TPS.

Ditemui di sela persidangan, Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Memed Alfajri, mengatakan, dalam persidangan tadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintuni, sebagai Termohon, sudah memberikan jawaban sesuai dengan apa yang telah didalilkan oleh Pemohon. “Semua itu sesuai dengan apa yang telah kami lakukan sebagai penyelenggara pemilu kepala daerah Kabupaten Bintuni,” tuturnya.

Terkait adanya bukti tambahan dari Pemohon, kuasa hukum KPU itu menerangkan, “Dalam sidang tadi kuasa hukum kami telah menyampaikan sesuai dengan apa yang kami bahas dalam beberapa kali pertemuan kami dengan kuasa hukum untuk terkait pertanyaan Pemohon, bahwa kami hanya menjawab apa yang didalilkan oleh Pemohon sampai dengan registrasi perbaikan permohonan tanggal 3 Januari 2025 kemarin,” jelas Alfajri. Jadi terkait dengan bukti tambahan itu, pihaknya tidak menanggapi.

Selanjutnya, KPU yakin sudah melakukan proses pentahapan pencalonan dan verifikasi. Dan, karena tidak ada keragu-raguan sehingga KPU tidak melakukan verifikasi faktual.

Kami yakin dengan kebenaran dokumen itu, ditambah lagi kami juga diawasi oleh Bawaslu dalam proses verifikasi administrasinya. Jadi bukan kami lalai dalam pelaksanaan tahapan verifikasi, tetapi memang karena kami sudah yakini kebenaran dokumen-dokumen itu,” papar Alfajri.

Bawaslu pun sudah melakukan pengawasan terhadap KPU. Dengan pengawasan itu, KPU merasa yakin bahwa dokumen-dokumen itu benar dan tidak perlu ada keragu-raguan terhadap dokumen tersebut.

“Saat ini kami sedang menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi. KPU serahkan semuanya ke MK dan kami tetap yakin dengan apa yang kami petitumkan” ujar Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Memed Alfajri. * (Rika)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!