INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA TIMUR –
Konferensi pers yang di lakukan pengurus PPPSRS Apartemen Casablanca East Residence pada hari Kamis 11/7/2024 perihal Pengerusakan yang terjadi di Apartemen Casablanca East Residence jln Pahlawan Revolusi No 2 pondok bambu Jakarta timur.
Pengerusakan ini di lakukan sekelompok orang yang Tidak bertanggung jawab dan meneror Pengurus, karyawan dan Penghuni Apartemen termasuk Petugas Keamanan. yang dilakukan tersangka harus di pindahkan dari pihak pengelola Apartemen karna tidak sesuai dan mengganggu kenyamanan penghuni Apartemen.
Awal mula kejadian DYS (inisial) salah satu pemilik kios yang berada di apartemen lantai 1 melakukan pemasangan Toren air 5000 liter di koridor atau tengah jalan milik pasilitas umum bukan milik dia jika dia mengakui milik dia mana sertifikatnya dan kami sudah memberikan Surat Peringatan 4 kali tetapi tidak di hiraukan,Building Manager juga datang secara pribadi dan melakukan pendekatan persuasif malah Building Manager di tantang dengan ucapan”bapak tidak punya hak wewenang untuk memindahkan” tutur (DYS). akhirnya Building Managar (BM) bersama yang berwenang menggeser dengan baik-baik agar penghuni Apartemen bisa lewat di tempat umum tersebut.
Adanya pemindahan Toren tersebut tersangka, tidak terima sehingga pelaku membuat keonaran dan Anarkis dengan memecahkan Kaca- kaca di lantai basement, termasuk kaca kantor pengurus Apartemen, dan bahkan sengaja menaburkan ratusan ikan lele kedalam kolam renang Apartemen.
“Kami berharap dengan adanya Pengrusakan ini pihak hukum harus segera menyikapi apalagi ini sudah masuk Ranah Pengrusakan Fasilitas Umum sesuai dengan pasal 521UU/2023 dan juga pasal 170 KUHP pasal 406 ayat (1)pasal 11di UU no 20 Tahun 2011 KUHP:barang siapa melakukan perbuatan menghancurkan,merusak
Iman Kha sebagai Ketua ….sungguh disayangkan dengan adanya perbuatan dan mengintimidasi kepada kami belum ada tanda-tanda kepastian Hukum(KEPOLISIAN) yang membela dan menanganinya. Padahal pada saat kejadian ada beberapa pihak kepolisian setempat hadir melihat kejadian pengerusakan itu,kami mengatakan “kenapa Tidak ditangkap tangan padahal sudah nyata-nyata beberapa tersangka membawa alat berupa Palu dan alat lainnya untuk melakukan perusakan” tuturnya.
Pihak kepolisian dengan alasan kami tidak bisa menangkap karna kami tidak membawa SK penangkapan dan belum ada perintah dari atasan”
Akhir malam itu juga kami melakukan pelaporan tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya jadi seakan-akan pelaku ini tidak tersentuh sama sekali dengan hukum,dan dan pada tanggal 11 kamis kami kembali menyambangi kantor Polda di dampingin oleh pihak Advokat agar masalah ini bisa di tindak lanjut dan di sigapi oleh pihak kepolisian. ada apa sebenarnya? dan mengapa pelaku belum ditindak lanjuti?.
“Kami berharap pihak penegak hukum segara mengambil tindak keadilan agar Masalah di Apartemen Casablanca East Residence ini kembali kondusif,warga yang ada Tidak merasa resah.
Kami berharap kepada bapak Kapolri, kapolda dan bareskrim untuk benar-benar mengayomi dan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya kepada beberapa tersangka.”tutupnya.