banner 970x250
Polri  

Polisi Sambangi Gereja di Gambir, Antisipasi Kejahatan dan Jaga Kondusivitas

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com Jakarta Pusat – Polsek Metro Gambir terus meningkatkan patroli keamanan guna mengantisipasi kejahatan jalanan dan gangguan ketertiban masyarakat (guantibmas). Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sambang humanis di Gereja Sidang Jemaat Allah, Jalan Batu Tulis, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/4/2025).

Dalam kegiatan ini, Aiptu Aris Sudarsono dan Aipda Susanto dari Polsek Metro Gambir diterjunkan untuk memastikan situasi tetap kondusif, terutama selama berlangsungnya ibadah kebaktian.

banner 325x300

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa kegiatan sambang ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami terus melakukan patroli dan sambang ke tempat-tempat ibadah serta lokasi rawan guna mengantisipasi kejahatan jalanan dan gangguan ketertiban. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beribadah dengan aman dan nyaman,” ujar Kombes Pol Susatyo dalam keterangannya.

Senada dengan itu, Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayahnya.

“Patroli dan pengamanan ini bukan hanya untuk gereja, tetapi juga di titik-titik rawan lainnya. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan hal-hal mencurigakan,” kata Kompol Rezeki.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di sekitar gereja tetap aman dan terkendali. Polisi memastikan akan terus melakukan patroli guna menjaga kondusivitas wilayah.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *