banner 970x250

Pemkab Bekasi Tegaskan Seleksi Bakal Calon Kades Harus Transparan dan Objektif

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

CIKARANG, INDONESIAKOMA.COM –

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menegaskan proses seleksi bakal calon kepala desa yang memiliki lebih dari lima pendaftar harus dilaksanakan secara transparan, objektif, netral, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

banner 325x300

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, dalam rapat koordinasi persiapan seleksi bakal calon kepala desa lebih dari lima orang di Ruang Rapat KH. Raden Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Kamis (27/8/2026).

Endin mengatakan, terdapat 19 desa di Kabupaten Bekasi yang memiliki bakal calon kepala desa lebih dari lima orang. Kondisi tersebut membuat desa-desa tersebut harus menjalani proses seleksi untuk menetapkan maksimal lima bakal calon yang dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Makanya secara aturan, ini harus ada yang namanya panitia seleksi. Hari ini hadir dan insya Allah akan memberikan sosialisasi, sehingga kita nanti dapat memahami seperti apa kondisi yang sebenarnya,” ujar Endin.

Seleksi Bakal Calon Kades Diminta Tanpa Intervensi

Endin menekankan pentingnya netralitas seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi. Ia meminta tidak ada perlakuan khusus maupun keberpihakan terhadap bakal calon tertentu.

Menurutnya, proses seleksi harus terbebas dari intervensi, diskriminasi, tekanan maupun kepentingan tertentu yang dapat memengaruhi hasil seleksi.

“Seluruh mekanisme, materi, instrumen, jadwal, tempat dan tata cara seleksi harus jelas dan terbuka,” tegasnya.

Ia menyebut terdapat enam hal penting yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan seleksi bakal calon kepala desa.

Pertama, seluruh pihak harus memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan dan tahapan seleksi bagi desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon.

Kedua, harus terdapat kejelasan mengenai mekanisme, materi, serta instrumen seleksi yang digunakan. Ketiga, kepastian mengenai jadwal, tempat dan teknis pelaksanaan seleksi.

Keempat, adanya pemahaman yang sama mengenai hak, kewajiban dan tata tertib bakal calon. Kelima, kesamaan persepsi mengenai mekanisme penyelesaian keberatan atau sengketa apabila terjadi persoalan dalam setiap tahapan.

“Dan keenam, terbangunnya koordinasi lintas sektor untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas selama seluruh tahapan pemilihan kepala desa,” jelas Endin.

Pemkab Bekasi Jaga Integritas Pilkades 2026

Endin mengatakan, keenam aspek tersebut tidak hanya diperlukan untuk memastikan proses seleksi berjalan secara administratif, tetapi juga untuk membangun kepercayaan bakal calon dan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkades.

Karena itu, ia meminta pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia pemilihan serta seluruh pihak yang terlibat menjaga netralitas, integritas dan profesionalitas.

“Jika terdapat permasalahan, selesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan melalui tekanan, provokasi ataupun tindakan yang dapat mengganggu kondusifitas,” katanya.

Pemkab Bekasi, lanjut Endin, berkomitmen memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 berlangsung aman, lancar, demokratis, jujur dan adil.

“Untuk itu dibutuhkan sinergi dan komitmen bersama dari seluruh pihak. Mari kita kawal bersama seluruh tahapan ini dengan semangat silih asah, silih asih, silih asuh,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh rangkaian Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan dengan baik dan bermartabat, sekaligus menjaga persatuan serta kondusivitas masyarakat Kabupaten Bekasi.

Verifikasi Pilkades Berlangsung hingga 4 September

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengatakan tahapan Pilkades 2026 terus berjalan sesuai regulasi dan jadwal yang telah ditetapkan.

DPMD, kata Iman, juga melakukan fasilitasi kepada pemerintah desa untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, transparan dan sesuai ketentuan.

“Hari ini kami melakukan pengarahan terakhir kepada pemerintah desa terkait laporan progres Pilkades tahun 2026, baik Pilkades serentak maupun pergantian antar waktu (PAW),” ujarnya.

Iman menjelaskan, tahapan Pilkades saat ini memasuki proses verifikasi yang dijadwalkan berlangsung hingga 4 September 2026. Proses tersebut berjalan beriringan dengan persiapan tindak lanjut bagi desa yang memiliki bakal calon kepala desa lebih dari lima orang.

“Ini menjadi perhatian penting, terutama untuk desa yang memiliki lebih dari lima calon. Kami juga terus mempersiapkan sekretariat Pilkades, baik pada saat pelaksanaan maupun pasca-Pilkades,” jelasnya.

154 Desa Ikuti Pilkades Kabupaten Bekasi 2026

DPMD Kabupaten Bekasi juga terus mematangkan penerapan Pilkades sistem digital atau e-voting.

Sebelumnya, DPMD menggelar kegiatan di Gedung Pariwisata dengan melibatkan panitia pemilihan kepala desa serta tim teknologi informasi (IT) DPMD Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat persiapan dan simulasi Pilkades Digital 2026.

“Insyaallah simulasi lanjutan akan dilakukan pada 14-15 September 2026. Simulasi ini mencakup Pilkades Digital maupun mekanisme konvensional,” ungkap Iman.

Menurut Iman, terdapat 154 desa yang akan melaksanakan Pilkades pada 2026.

Untuk desa yang ditetapkan menggunakan sistem digital, pelaksanaan Pilkades Digital akan menggunakan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara TPS lainnya tetap melaksanakan pemungutan suara menggunakan sistem konvensional.

Iman mengakui dinamika dalam setiap tahapan Pilkades merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Karena itu, DPMD terus membuka ruang fasilitasi dan pendampingan bagi pemerintah desa maupun panitia pemilihan.

“Dinamika setiap kegiatan pasti ada. Sampai kemarin pun kami tetap melakukan fasilitasi, baik yang ada di desa maupun terkait pelaksanaan PAW,” katanya.

Desa Tanjungsari Siapkan PAW dengan Sistem Digital

Selain Pilkades Serentak, DPMD Kabupaten Bekasi juga tengah menjembatani keinginan sejumlah desa yang akan melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggunakan sistem digital.

Salah satunya adalah Desa Tanjungsari yang direncanakan melaksanakan PAW pada Oktober 2026.

“Untuk Desa Tanjungsari, mereka meminta pelaksanaan PAW menggunakan sistem digital. Nanti kami coba jembatani dengan teman-teman IT Jawa Barat,” tutur Iman.

Pemkab Bekasi berharap seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026, termasuk seleksi bakal calon kepala desa, dapat berlangsung transparan, objektif dan demokratis. Penguatan koordinasi lintas sektor juga dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas hingga seluruh proses pemilihan selesai.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *