banner 970x250

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang IPKI Jakarta Utara

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –

Setelah terbentuk selenggarakan Kegiatan Pelantikan Pengurus DPC IPKI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) Jakarta Utara Pada Rabu 5 Juni 2024 di Balai Yos Sudarso (Walikota Jakarta Utara).

banner 325x300

IPKI dibentuk 20 Mei 1954(Orisinal/Partai),
1994 Sebagai Ormas (Organisasi Masyarakat),
12 September 1998 (Revival)

IPKI Secara Orisinal /Partai dibubarkan pada 11 Januari 1973 ,-
IPKI Secara Ormas di tahun 1999 berdasarkan Ideologi Pancasila Nasionalisme sayap Kanan dengan cara Himne Garuda Pancasila .

Tokoh Pemrakarsa diantaranya Kolonel AH Nasution,Kolonel Gatot Subroto,Kolonel Aziz Saleh.

Awal Orde Baru IPKI lebih dekat Politik Golkar.Namun Fusi Parpol tahun 1973 IPKI bergabung PDI.

Dalam Kongres tahun1994 IPKI menjadi Ormas nonafiliasi.Menjelang pemilu 1997 IPKI melakukan konsolidasi dan memberikan aspirasinya ke Golkar.

Ormas IPKI ini mempunyai tujuan mengamalkan dan menerapkan Falsafah dan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara demi terwujudnya tujuan nasional

Program IPKI adalah mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat .

Dibidang politik ,IPKI meminta peran sospol ABRI tetap dipertahankan sampai sekarang.

Ketua Pengurus DPC IPKI Jakarta Utara dengan Bapak Djuli Asnawi
Ketua Pelaksana Panitia Pelantikan dan Pengukuhan DPC IPKI dengan Bapak H.Ham Nur .
Sekretaris Pengurus DPC IPKI Jakarta Utara dengan Bapak Naviri Firmansah

Ketua DPC IPKI Jakarta Utara mengundang antara lain yaitu : Ketua Umum DPP IPKI, Ketua DPW IPKI Provinsi DKI Jakarta, Walikota Jakarta Utara. Komandan Kodim (DANDIM) 0502 Jakarta Utara , Kapolres Jakarta Utara, Camat Tanjung Priok (Bapak Nurharyanto), KeJaksaan Tanjung Priok, dan Lain – lainnya yang berhubungan dengan Pelantikan dan Pengukuhan dengan IPKI Jakarta Utara.

Ketua umum Pengurus DPC Jakarta Utara dengan Bapak Djuli Asnawi setelah terbentuk ke pengurusan DPC IPKI akan berencana mengadakan pengobatan gratis berdasarkan pasal 280 ayat 1UUD 1945 Yaitu Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan berdasarkan pancasila

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!