banner 970x250
Berita  

Oditur Militer selaku Eksekutor Pengadilan Militer, Pelapor/Korban diduga gunakan Sertifikat Hak Pakai 75 Cacat Data Fisik

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, 14 September 2026 — Kuasa Hukum Ahli Waris meminta penyidik Polda Metro Jaya mendalami secara menyeluruh persoalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 75/Kuningan Barat, mulai dari asal-usul objek tanah, kesesuaian data fisik dan yuridis, status pemegang hak, proses peralihan kepada PFN hingga penggunaan sertifikat tersebut dalam pelaporan kepada Puspomad.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Yunasril Yuzar, S.H. dan R. Agus Yudi Sasongko, S.H., Sp.N., menilai rangkaian tersebut penting diperiksa untuk memperoleh gambaran utuh mengenai status dan riwayat objek tanah yang menjadi persoalan.

banner 325x300

Pihak ahli waris menyebut memiliki riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun yang antara lain ditunjukkan melalui Girik C Nomor 585, Persil 5.c, Klas D.III seluas 4.350 meter persegi atas nama Muh. Musa bin Muhidi, serta Girik C Nomor 175, Persil 5.c, Klas D.III seluas 12.100 meter persegi atas nama Dul Salam bin Achmid.

Menurut kuasa hukum, keberadaan kedua girik tersebut telah dikonfirmasi melalui Surat Keterangan Kelurahan Kuningan Barat tertanggal 23 Januari 2008. Surat tersebut disebut menerangkan bahwa girik telah tercatat sejak sekitar 1937/1938.

Pihak ahli waris juga disebut belum pernah mengajukan permohonan untuk mensertifikatkan tanah tersebut.

Pertanyaan Utama: Apakah Objek Tanahnya Sama?

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kesesuaian objek antara tanah yang diklaim ahli waris dengan tanah yang tercantum dalam SHP Nomor 75.

Kuasa hukum mempersoalkan keterangan bahwa objek tersebut berasal dari bekas Eigendom Verponding Nomor 6934. Karena itu, pencocokan letak, luas, batas, dan alas hak dinilai penting untuk memastikan apakah objek tersebut benar-benar sama dengan tanah di kawasan Tendean 41.

Persoalan ini menjadi penting karena keberadaan sebuah sertifikat pada dasarnya perlu dilihat bersama data dan riwayat objek tanah yang tercantum di dalamnya.

Status Hak dan Peralihan kepada PFN

SHP Nomor 75 disebut tercatat atas nama Departemen Penerangan RI. Di sisi lain, sertifikat tersebut disebut digunakan oleh PFN.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar peralihan atau penggunaan hak tersebut.

Dokumen peralihan, izin peralihan, serta pencatatan administrasi pada Kantor Pertanahan menjadi bagian yang menurut kuasa hukum perlu dilihat untuk menjelaskan rantai hak atas objek tersebut.

Penggunaan SHP dalam Pelaporan ke Puspomad

Selain aspek pertanahan, penggunaan SHP Nomor 75 dalam pelaporan kepada Puspomad juga menjadi bagian dari perkara.

Kuasa hukum menilai kronologi penggunaan sertifikat tersebut perlu dilihat bersama konteks pelaporan dan proses hukum yang kemudian berkembang hingga Pengadilan Militer.

Termasuk perlu diketahui siapa yang menggunakan sertifikat, dalam kapasitas apa sertifikat tersebut digunakan, serta bagaimana pengetahuan pihak terkait mengenai persoalan objek tanah pada saat pelaporan dilakukan.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/985/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025.

Kuasa hukum berharap pemeriksaan terhadap Kantor Pertanahan, instansi terkait, PFN, maupun pihak-pihak yang mengetahui proses pelaporan dapat membantu mengungkap fakta secara utuh.

“Harus Diperiksa Objektif dan Terang”

“Kami meminta agar seluruh fakta tersebut diperiksa secara objektif dan terang. Jangan hanya melihat siapa yang memegang sertifikat, tetapi juga harus diperiksa dari mana asal tanahnya, apakah objeknya benar, siapa pemegang hak yang sah, bagaimana hak tersebut dapat beralih, dan apakah sertifikat tersebut digunakan dalam pelaporan kepada Puspomad ketika persoalan mengenai objek tanah sudah diketahui,” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris.

Kuasa hukum menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik dan berharap setiap kesimpulan hukum didasarkan pada dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana, mereka berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Advokat dan Kuasa Hukum Ahli Waris:
Yunasril Yuzar, S.H.
R. Agus Yudi Sasongko, S.H., Sp.N.
Roni Suminto, S.H., M.H.
R. Himawan Budi S., S.H.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *