JAKARTA | INDONESIAKOMA.COM Pendukung Caleg DPR RI dari fraksi Demokrat, Nurwayah, hadir pada Praperadilan terkait gugatan Andi Mulyati dan Kuasa Hukumnya yang perkaranya di – SP3- kan Polda Metro Jaya hingga dalam beberapa kali persidangan tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26/8/2024.
Menurut pendukungnya di pengadilan negeri Jakarta Selatan, bahwa tuduhan yang dikatakan oleh tim kuasa hukum Andi Mulyati tidak mendasar hingga kasusnya di-SP3-kan oleh penyidik Polda Mrtro Jaya.
Daeng Herman menyampaikan bahwa0 gugatan praperadilan yang diajukan pihak pemohon terkesan dipaksakan, padahal perkara ini sudah dihentikan penyelidikan dan penyidkan ( SP3 ) oleh pihak termohon yaitu Penyidik Polda Metro Jaya, di mana menurut Daeng Herman, dikeluarkannya SP3, menandakan laporan tersebut tidak terbukti dan dianggap tidak benar.
“Untuk apa juga mereka menggugat kalau tidak terbukti, gugatan ini seakan dipaksakan, ” tegas Daeng Herman
Di sisi lain, seorang perwakilan masyarakat pemilih dari dapil 3 Jakarta Barat berinisial.DM menyampaikan juga kepada media ini bahwa dia sangat menyayangkan dengan adanya laporan yang dipayangkan pihak pemohon kepada ibu Nurwayah, padahal masyarakat dapil 3 memilih tanpa ada unsur paksaan dan bayaran seperti yang dituduhkan pemohon.
Dia juga menegaskan bahwa memilih ibu Nurwayah merupakan pilihan mereka bukan hasil suara bayaran, bahkan dirinya siap menjadi saksi apabila diminta oleh hakim.
“Saya siap jadi saksi kalau apa yang disampaikan semuanya tidak benar, ” tegasnya.
Sidang Praperadilan tersebut dihadiri oleh para pendukung dari dua kelompok yang berperkara, diantaranya para pendukung Caleg Dapil 3 dari Partai Demokrat yang terlihat antusias mengikuti jalannya sidang dengan mengenakan seragam berwarna biru.
Harapan dari pihak yang berkepentingan yaitu kubu Caleg Dapil 3 Jakarta Utara dari Partai Demokrat agar kiranya Hakim tunggal dapat memutuskan perkara ini secara obyektif dan berkeadilan, demi penegakan hukum yang adil sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku di NKRI. ( Tim/red)