banner 970x250
Berita  

Kuasa Hukum FORKAM Beberkan Hasil Rakor Bersama Untuk Bongkar Paksa BTS Illegal

Avatar photo
Dari Kiri: Edi Prastio, SH, MH, CLA (Kuasa Hukum), Harry Amiruddin (Ketua Yayasan Forkam), N. Anwar, SH (Kuasa Hukum)
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –

Upaya pembongkaran paksa Base Transmirted Station (BTS) yang dilakukan oleh PT. Bina Mitra Sehati (BMS) yang berlokasi di RW. 004, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Selatan, memasuki tahap baru, setelah pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan Rapat Koordinasi, terkait hal tersebut, di Gedung A Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis, 06 Juni 2024.

banner 325x300

Dalam kesempatan tersebut, Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) juga turut diundang, sebagai Kuasa Hukum dan Pendamping dari masyarakat yang berkeberatan atas pembangunan Tower tersebut.

Nopi Anwar, SH, Kuasa Hukum Warga, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihak Dinas Citata akan melakukan pembongkaran atas BTS yang dibangun secara Illegal oleh PT. BMS, di Kelurahan Jembatan Lima sesegera mungkin.

Suasana Rakor di Gedung A Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Barat, membahas BTS Illegal di Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat

Sementara itu, Ketua Yayasan FORKAM, Harry Amiruddin, sebagai Kuasa pendamping warga, juga menegaskan hal yang sama, bahwa seluruh instansi yang terkait dengan masalah pembangunan Illegal tower ini, sepakat akan membongkar paksa tower tersebut, namun meminta agar sedikit bersabar lagi.

Edi Prastio, SH, MH, yang juga merupakan kuasa hukum warga, mengamini pernyataan dari Nopi Anwar, SH dan Harry Amiruddin, “Saat ini, pihak pemerintah Jakarta Barat meminta untuk bersabar, karena Surat Penggunaan Anggarannya telah berada di Meja Kadis CITATA, menunggu regulasi dalam penggunaannya,” Ujarnya kepada Awak Media.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!