Indonesiakoma.com Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024 – Aliansi Masyarakat Anti Produk Palsu (ALMAPP) mengambil langkah signifikan hari ini dengan menyampaikan pengaduan resmi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya pemalsuan kopiah terkenal KOPIAH AMEEN.
KOPIAH AMEEN, kopiah impor dari Thailand, telah menjadi sangat populer di pasar Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, selama enam bulan terakhir. Meskipun harganya relatif lebih tinggi, para penggemar tetap tertarik pada KOPIAH AMEEN karena kualitasnya yang luar biasa dan desainnya yang menarik.
Namun, kekhawatiran muncul dalam dua bulan terakhir ketika produk palsu yang mirip dengan KOPIAH AMEEN, namun dengan harga yang jauh lebih murah, mulai melanda pasar. Setelah penyelidikan, produk palsu ini dapat dilacak kembali ke seorang individu yang diidentifikasi sebagai M.R.H., yang telah beroperasi sebagai salah satu agen pemasaran.
M.R.H. telah diam-diam terlibat dalam pemalsuan produk bermerk AMEEN. Kebenaran terungkap ketika seorang agen pemasaran yang waspada mengakses data di situs web resmi DJKI https://pdki-indonesia.dgip.go.id, mengungkapkan bahwa merek dagang dan logo untuk AMEEN terdaftar atas nama Muhammad Rafi’ie Hadi.
Situs web resmi DJKI menampilkan informasi berikut mengenai produk palsu yang diajukan oleh M.R.H.:
Merek: QOLANSUAH AMEEN
Nomor Pendaftaran: DID2023054778
Pemilik: MUHAMMAD RAFI’IE HADI
Status: (TM) Menunggu Tanggapan Substantif Atas Usul Penolakan
Merek: KOPIAH ALFATHONI
Nomor Pendaftaran: DID2024010780
Pemilik: MUHAMMAD RAFI’IE HADI
Status: (TM) Masa Pengumuman (BRM)
Iskan, Koordinator Pusat ALMAPP, menyatakan selama konferensi pers di kompleks gedung DJKI Kemenkumham, tuntutan aliansi terhadap tindakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan ini, termasuk seluruh jaringan pedagang dan pemasaran.
“Perbuatan M.R.H. dan seluruh jaringan pemasarannya tidak hanya merugikan pemilik asli KOPIAH AMEEN, tetapi juga menipu banyak konsumen yang dengan rela mengeluarkan uang, berharap mendapatkan produk otentik, namun kenyataannya mendapatkan barang palsu. Oleh karena itu, kami mendesak semua pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat,” tegas Iskan.
Iskan juga mengimbau kepada seluruh pedagang dan pemasar KOPIAH AMEEN palsu, terutama di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, untuk menghentikan penjualan atau distribusi produk palsu apapun, karena mereka dapat menghadapi konsekuensi hukum.