banner 970x250

Ketua FORKAM Kecam Ezar terkait Penipuan Terhadap Jenny

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –

Kasus yang menimpa salah satu pengusaha lokal perempuan Jenny Yulia Yusuf oleh Ezar Alkafia, turut mendapat perhatian dari Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Harry Amiruddin.

banner 325x300

Hadir, dalam Press Conference yang dilakukan oleh Jenny dan Kuasa Hukumnya, Machi Achmad, SH, MH, Harry Amiruddin mengungkapkan “Mungkin yang menimpa Ibu Jenny saat ini bukanlah satu-satunya korban, sangat memungkinkan ada korban lain yang dilakukan oleh Ezar kepada pengusaha lainnya,”.

“Untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, agar tidak ada korban korban penipuan seperti ini lagi. Semoga proses hukumnya dapat berjalan dengan baik dan benar, pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Harry.

Rabu, 07 Februari 2024, pukul 17.15 Jenny Yulia Yusuf menghadap Polsek Jakarta Selatan, yang dikawal oleh Kuasa Hukumnya, Machi Achmad, SH, MH, melaporkan rekan kerjanya Ezar Alkafia, setelah memberinya Cek Kosong dalam transaksi keuangan yang menjaminkan sertifikat Kantor Jenny, yang beralamat di Gedung Bakrie Tower, Kuningan.

“Perjanjian sewa asset yang dilakukan oleh Jenny dan Ezar, dengan nomor perjanjian 01-GP-PSA/VII/2022, tertanggal 15 Juli 2022 akan mengembalikan sertifikat asset tersebut pada tanggal 30 September 2022, namun terundur hingga tanggal 31 Maret 2023.” Ungkap Machi Achmad, SH, MH, selaku kuasa hukum korban.

“Belum selesai dengan hal itu, pengembalian sertifikat tersebut kembali diundur hingga tanggal 25 Juni 2023 dengan memberikan cek dengan nomor IT 244383, dengan senilai 1,5 M, dan ternyata cek tersebut ditolak oleh pihak bank, dikarenakan ada penebalan dicek tersebut. cek penebalan, yang ditolak oleh fihak Bank” lanjutnya.

“Cek yang kemudian diganti oleh Ezar Alkafia dengan Cek baru dari Bank Mandiri dengan no 405936, namun juga ternyata adalah cek kosong, lalu digantikan lagi dengan Cek dari Bank BCA no 298367 yang kembali adalah cek kosong,” ujarnya lagi.

“Berdasarkan hal tersebut, melalui kami, kuasa hukumnya, melakukan somasi kepada Ezar Alkafia tertanggal 25 Juli 2023, untuk segera menyelesaikan masalah ini.”

“Karena tidak kunjung diselesaikan, maka pada hari ini, Rabu, 7 Februari 2024, kami melaporkan hal ini ke Polres Jakarta Selatan, dimana Kejahatan yang dilakukan oleh Ezar Alkafia melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” tuturnya lagi.

“Saya berharap hukum bisa membantu saya untuk mengembalikan sertifikat saya, dan menegakkan keadilan atas kasus ini. Yang dicairkan oleh bank BPR untuk memperoleh pinjaman di BPR Bahana Ekonomi Sentosa, yang sudah dilakukan pelelangan di Bank tersebut,” ucap Jenny kepada awak media.

“Selain itu pula, dalam chat WhatsApp, EA berujar Laporkan Saja ke Polisi, kalau berani,” tutup Jenny Yulia Yusuf.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-3011

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

5036

5037

5038

5039

5040

5071

5072

5073

5074

5075

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

5001

5002

5003

5004

5005

5006

5007

5008

5009

5010

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5016

5017

5018

5019

5020

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

news-3011