INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –
Surat Edaran Libur Pilkada 2024 dari Kemenaker RI, Keputusan Presiden Libur Pilkada 2024 Tanggal 27 November 2024
Sehubungan dengan hari pelaksanaan Pilkada 2024, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Penetapan hari libur ini ditetapkan melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2024.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” tertulis pada Keppres Nomor 33 Tahun 2024,
Adapun hari libur nasional ini bertujuan agar rakyat bisa secara penuh menggunakan hak pilihnya dan berpartisipasi secara aktif dalam proses pemilu penentuan pemimpin daerah masing-masing untuk masa jabatan 5 tahun ke depan.
Di samping itu, ketentuan lebih lanjut perihal libur Pilkada 2024 juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024. Dokumen tersebut mengatur hak pekerja atau buruh perihal pilkada tahun ini.
Berdasarkan keputusan tersebut terdapat tiga poin penting pada hari pelaksanaan Pilkada 2024:
Hari libur nasional: Tanggal pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur nasional, dan dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan untuk mendukung kelancaran pemilu.
Hak Pekerja: Pengusaha diwajibkan memberikan waktu dan kesempatan bagi pekerja/buruh untuk melaksanakan pemilu.
Upah Kerja: Pekerja/buruh yang bekerja pada hari pelaksanaan pemilu berhak untuk mendapat upah kerja lembur atau hak lain sesuai dengan aturan undang-undang.
Libur Pilkada 2024 Berapa Hari?
Pelaksanaan pilkada digelar pada hari libur ataupun hari yang diliburkan secara nasional. Lantas, libur Pilkada 2024 berapa hari?
Secara resmi, pemerintah, melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2024, menetapkan bahwa 27 November 2024 adalah hari libur nasional khusus pelaksanaan pilkada. Pada keputusan tersebut, hanya tanggal 27 November yang ditetapkan sebagai hari libur.
Dalam hal ini, libur Pilkada 2024 hanyalah selama 1 hari, yakni pada 27 November 2024. Tidak adanya libur tambahan bertujuan untuk mendukung efisiensi waktu kerja di berbagai sektor.
(FEBRIAN.)