banner 970x250
Berita  

Keputusan Presiden Prabowo. Kepres Nomor 33 Rabu 27/11/2024 Libur Nasional

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –

Surat Edaran Libur Pilkada 2024 dari Kemenaker RI, Keputusan Presiden Libur Pilkada 2024 Tanggal 27 November 2024
Sehubungan dengan hari pelaksanaan Pilkada 2024, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Penetapan hari libur ini ditetapkan melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2024.

banner 325x300

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” tertulis pada Keppres Nomor 33 Tahun 2024,

Adapun hari libur nasional ini bertujuan agar rakyat bisa secara penuh menggunakan hak pilihnya dan berpartisipasi secara aktif dalam proses pemilu penentuan pemimpin daerah masing-masing untuk masa jabatan 5 tahun ke depan.

READ  Harry Amiruddin Terima Laporan dari 8 Orang Single Parent Yang dilecehkan oleh Agen Rekruitmen Penonton di TV Sawasta

Di samping itu, ketentuan lebih lanjut perihal libur Pilkada 2024 juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024. Dokumen tersebut mengatur hak pekerja atau buruh perihal pilkada tahun ini.

Berdasarkan keputusan tersebut terdapat tiga poin penting pada hari pelaksanaan Pilkada 2024:

Hari libur nasional: Tanggal pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur nasional, dan dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan untuk mendukung kelancaran pemilu.
Hak Pekerja: Pengusaha diwajibkan memberikan waktu dan kesempatan bagi pekerja/buruh untuk melaksanakan pemilu.
Upah Kerja: Pekerja/buruh yang bekerja pada hari pelaksanaan pemilu berhak untuk mendapat upah kerja lembur atau hak lain sesuai dengan aturan undang-undang.
Libur Pilkada 2024 Berapa Hari?
Pelaksanaan pilkada digelar pada hari libur ataupun hari yang diliburkan secara nasional. Lantas, libur Pilkada 2024 berapa hari?

READ  BRI Kanca Bumi Serpong Damai Dukung Rangkaian Pekan Olahraga BRIN dan Bazar UMKM

Secara resmi, pemerintah, melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2024, menetapkan bahwa 27 November 2024 adalah hari libur nasional khusus pelaksanaan pilkada. Pada keputusan tersebut, hanya tanggal 27 November yang ditetapkan sebagai hari libur.

Dalam hal ini, libur Pilkada 2024 hanyalah selama 1 hari, yakni pada 27 November 2024. Tidak adanya libur tambahan bertujuan untuk mendukung efisiensi waktu kerja di berbagai sektor.

(FEBRIAN.)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

READ  Marah Ditinggal Istri, Pria Di Grogol Petamburan Bakar Rumah Hingga Hanguskan Empat Bangunan

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta