banner 970x250

Gerak Cepat Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru Mengamankan Pelaku Diduga Penculik.

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Minggu 30 Juni 2024

Jakarta-indonesiakoma.com

banner 325x300

Jakarta Pusat – Kejadian Viral di Medsos diduga penculikan anak laki-laki KMA (4) ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Johar Baru, Polres Metro Jakarta Pusat.

Pelapor RAP (32) mendatangi Polsek Johar Baru Jumat (28/6/2024) untuk membuat Laporan Polisi tentang kehilangan anak, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim AKP Rasid bergerak cepat mendatangi TKP untuk mencari saksi dan melihat rekaman CCTV, terlihat di CCTV pasangan laki-laki dan perempuan membawa anak tersebut menggunakan sepeda motor Honda Genio.

Berbekal dari plat nomor sepeda motor Tim Unit Reskrim mencari alamat di daerah Bojong Gede Bogor dan berhasil mengamankan pelakunya ANRS (33) dan TA (32).

“Kedua pelakunya sudah kami amankan, TA (32) adalah ibu kandung korban KMA (4) karena merasa kangen sama buah hatinya yang sudah berpisah selama 3 tahun akibat perceraian.” Jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah, Sabtu (29/6/2024).

Kedua pelaku dikenakan Pasal 330 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun.

Pelapor dan Pelaku (mantan suami istri) sepakat berdamai dan keduanya sepakat untuk mengasuh dan membesarkan anak secara bergantian. Kesepakatan damai pengasuhan anak untuk hari Senin sampai Jumat diasuh oleh bapak kandungnya RAP (32), kemudian hari Sabtu dan Minggu diasuh oleh ibu kandungnya TA (32).

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!