banner 970x250

Bacalon Wali Kota Pasang Baliho Meski Pilkada Belum Dimulai, Bawaslu Kota Bekasi Lepas Tangan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, BEKASI –

Sejumlah Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Bekasi sudah memasang baliho jelang menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

banner 325x300

Walaupun masih berstatus Bacalon dan belum dipastikan sebagai calon, mereka nampak sudah antusias membeberkan visi misi dan menarik dukungan dari masyarakat.

Satu contohnya baliho dari Bacalon Wali Kota, Mochtar Mohamad yang terpasang di Jalan Raya Kalimalang arah Jakarta, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Baliho dengan ukuran 3×2 meter itu terpampang pada sisi bagian kanan jalan tersebut.

Berkaitan hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia mengatakan kalau saat ini pihaknya belum dapat menanggapinya.

Sebab status bacalon belum secara resmi terdaftar sebagai kontestan Pilkada.

“Belum mendaftar dan juga belum ditetapkan sebagai calon pasangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentukan semua hal itu harus menunggu dari KPU pendaftarannya, kecuali memang sudah ditetapkan sebagai calon pasangan itu tentu harus kami memperhatikan,” kata Vidya saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (26/4/2024).

Kemudian wanita berkerudung itu menjelaskan untuk pihak saat ini yang berwenang menanggapinya adalah jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Tentu Pemkot Bekasi nantinya perlu melihat apakah pemasangan baliho itu melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) atau tidak.

“Pemkot Bekasi mengacu terhadap Perda K3 itu sendiri yaitu estetika, keindahan dan kebersihan, apakah spanduk maupun baliho tersebut mengganggu tata ruang estetika keindahan atau kebersihan jadi itu ada di ranah Pemkot menyikapinya,” pungkasnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!